UU Kesehatan, Abaikan Pasien Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun
PANDUANRAKYAT, JAKARTA- Undang-undang (UU) Kesehatan turut mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat. Pasien darurat,...

