Panduanrakyat
Buton

Buton Menuju UHC

Akankah Buton Universal Health Coverage (UHC) di Tahun 2024 ? / Oleh : Aslim

PANDUANRAKYAT, – Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta yang menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Sebagaimana hasil Sidang Executive Board 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13 th General Program of Work untuk mencapai target kesehatan pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.

Target-target tersebut mencakup satu milyar orang mendapatkan manfaat Universal Health Coverage (UHC), satu miliar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan, dan satu miliar orang menikmati hidup yang lebih baik dan sehat.

Universal Health Coverage (UHC) ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2020-2024 dimana Cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) adalah kombinasi antara kecukupan fasyankes dan cakupan kepesertaan JKN.

Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta, telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.

Prinsip asuransi sosial meliputi : 1) kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah; 2) kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif; 3) iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan; 4) bersifat nirlaba.

Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak berkaitan dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya., (DJSN, 2021).


Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2022 mencapai 245.843.917 peserta yang terdiri dari 110.809.005 peserta PBI APBN, 38.691.564 peserta PBI APBD, 19.282.107 peserta PPU-PN, 42.192.311 peserta PPU-BU, 30.611.003 peserta PBPU-Pekerja Mandiri dan 4.257.927 peserta Bukan Pekerja, (BPJS-Kesehatan, 2022).

Sementara data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Buton berjumlah 87.219 jiwa, dan Jumlah Data Terpadu Keluarga Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah 121.692 jiwa.

Harapan masyarakat adalah pelaksanaan Cakupan Kesehatan Semesta ini cepat terealisasi, agar akses pelayanan kesehatan dari segi pembiayaan lebih meringankan masyarakat.

Sudah beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Buton melakukan langkang antisipasi bagi warganya yang sakit dan tidak memiliki Asuransi Kesehatan dengan menyiapkan anggaran untuk keperluan berobatnya.

Ditahun 2022 Pemerintah Kabupaten Buton menyediakan anggaran sebesar Rp. 1.608.033.600 yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan yang sedang sakit dan berobat di RSUD Kabupaten Buton. Syarat pelayanannya cukup dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dan diketahui oleh pemerintah Kecamatan setempat yang berada di wilayah Kabupaten Buton.

Jumlah masyarakat miskin yang telah memanfaatkan anggaran tersebut dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober adalah 324 pasien.
Langkah antisipasi ini sebenarnya bukanlah solusi jangka panjang untuk membantu masyarakatnya, solusi terbaik adalah kita dapat melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) dengan segera.

Dimana Pemerintah Kabupaten dapat melakukan sharing anggaran dengan Pemerintah desa melalui Dana Desa untuk dimanfaatkan pada pembayaran iuran peserta BPJS yang berada di wilayahnya.

Meskipun untuk mencapai pelayanan semesta memang tidak mudah karna banyaknya tantangan yang dihadapi oleh pemerintah antara lain adalah sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, ketersediaan obat, sumber daya manusia dan yang lebih utama adalah kecukupan anggaran dalam pelaksanaan Cakupan Kesehatan Semesta. (*)