PANDUANRAKYAT, BUTON- Dinas Sosial Kabupaten Buton terus menelusuri adanya dugaan penggelapan Dana Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Buton.
Penelusuran ini menyusul adanya keluhan warga di Kecamatan Lasalimu yang mengadu selama tiga tahun tidak pernah mendapatkan bantuan. Padahal dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Dugaan Penggelapan dana BPNT ini diduga dilakukan oleh Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton, Drs. La Naji menjelaskan selain di Kecamatan Lasalimu, Dugaan penggelapan Dana Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini juga terjadi di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan.
Di Kecamatan Lasalimu Selatan diduga terjadi indikasi penggelapan Dana BPNT di Desa Lasalimu.
Hanya saja kepastian dugaan penggelapan di desa itu pihaknya masih melakukan penelusuran lebih dalam.
“Tinggal yang di Desa Lasalimu akan coba di telusuri,” Ujar dia kepada Panduanrakat.com, Selasa (9/7/2024).
Untuk diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai disingkat BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.
Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik, sehingga kartu sembako hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan pihak bank.
BPNT merupakan program pengganti rastra dan penyaluran BPNT melalui agen-agen yang ada di tiap-tiap desa, agen-agen ditunjuk oleh Bank Himbara (himpunan bank negara) dan di kab. Subang bank yang ditunjuk adalah bank BRI. Agen menyalurkan bantuan untuk KPM (kelompok penerima manfaat) BPNT (KPM Rastra) dan tiap agen melayani maksimal 250 KPM, setiap KPM akan mendapatkan Rp. 110.000,- pada setiap bulannya
Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp150.000/KPM/bulan.
Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Usai Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 23 Desember 2020, BPNT 2020 yang awalnya sembako bahan pangan diganti berupa uang tunai Rp200.000. Pada tahun 2021, Mensos Risma membuka aplikasi Cek Bansos untuk pendaftaran penerima BPNT 2021 secara online untuk keluarga miskin.
Sementara syarat BPNT 2021 antara lain masyarakat miskin atau rentan miskin, terdampak pandemi Covid-19, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sejak tahun 2021, BPNT menjadi bansos yang cair sepanjang tahun bersama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Lanjut, cara cek penerima BPNT 2022 secara online bisa melalui situs resmi Kemensos login cekbansos.kemensos.go.id. Di situs pengecekan bansos, masyarakat mengisikan alamat tempat tinggal terdiri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di kolom yang tersedia.
Isikan nama lengkap sesuai KTP. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru. Pilih ‘Cari Data’.
Jika sebagai penerima BPNT 2022 berupa uang tunai Rp200 ribu, akan ada tampilan nama bansos, nama penerima, status pencairan, dan periode pencairan. Pada tahun 2022, penerima BPNT tidak bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Namun, pada BPNT 2023 seusai pandemi Covid-19, BLT (Bantuan Langsung Tunai) BPNT menjadi bansos pelengkap dari PKH. Artinya penerima PKH 2023 juga bisa mendapatkan uang BLT 2023 senilai Rp400 ribu per dua bulan. BPNT 2023 cair dua bulan sekali dengan nilai Rp400 ribu. (*)