PANDUANRAKYAT, BUTON- Sebuah video yang memuatkan tudingan Polsek Batauga mengabaikan laporan warga akhir-akhir ini menjadi viral di media sosial.
Vidio ini di publikasikan setelah laporan perempuan berinisial WA (46), warga Desa Lampanai, Kecamatan Batauga merasa di abaikan.
WA melaporkan kejadian yang di alaminya terkait peristiwa pengancaman di kediamannya di Polsek Batauga, pada Selasa 3 Februari 2026 lalu.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Buton AKP SUNARTON. H, SH. MH menepis tudingan tersebut.
Kata dia, Satreskrim Kepolisian Resor Buton telah melakukan gelar perkara terkait laporan warga atas kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Gelar perkara berlangsung di Gedung Satreskrim Polres Buton, Senin 6 April 2026 lalu.
“Dapat kami klarifikasi bahwa pada tanggal 3 Februari 2026 telah datang seorang perempuan ke polsek Batauga yang melaporkan tindak pidana pengancaman. Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan pada tanggal 6 April kami melakukan gelar Perkara di Polres Buton,” Ujar dia dalam rilis videonya.
Lanjut, ia menjelaskan hasil rangkaian gelar perkara menyatakan kasus pengancam tersebut nampaknya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sehingga, berdasarkan kesepakan bersama dalam gelar perkara, bahwa kasus ini justru masuk dalam tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin. Kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.
Selanjutnya pada 13 April 2026, diterbitkan Laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat seseorang yang tidak diketahui melempar rumah salah satu warga, mendengar kejadian tersebut warga melakukan pengejaran terhadap yang diduga sebagai pelaku dan masuk kedalam rumah WA, sehingga kejadian tersebut perempuan WA tidak terima dengan baik sehingga WA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga. (*)

