PANDUANRAKAT, BUTON- Wartawan Buton melaporkan dugaan aksi teror Jurnalis Terawangnews.com ke Kepolisian Resor Buton, Sabtu (18/4/2026).
Upaya teror itu dilakukan oleh orang tak dikenal dengan melempar rumah Wartawan La Ode Ali di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
La Ode Ali curiga tindakan pelemparan rumah miliknya sebagai bentuk teror dan simbol ancaman, aksi teror ini diduga terjadi karena La Ode Ali kerap membawakan berita kritikan dan kerap membongkar sejumlah kasus di Kabupaten Buton.
Tindakan ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan khususnya di Kabupaten Buton dan umumnya di Indonesia.
Teror ini juga dinilai sebagai bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja Wartawan.
Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rangkaian teror ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja wartawan yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap wartawan menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Buton, khususnya, kebebasan pers.
Olehnya itu, La Ode Ali berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
Setiap wartawan berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial.
Terlebih lagi bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. (*)

