Oleh
Laode Muhammad Hasrul Adan
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Buton
PANDUANRAKYAT- Di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, penguatan pajak impor atas barang jadi, khususnya pakaian jadi, perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi ketahanan fiskal dan perlindungan industri dalam negeri.
Arus barang impor yang semakin deras, terutama produk tekstil dan pakaian jadi murah tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menekan daya saing industri nasional.
Karena itu, pajak impor tidak cukup dipahami sebagai instrumen pemungutan di pelabuhan atau bandara, melainkan sebagai alat kebijakan fiskal untuk menjaga keseimbangan pasar, memperluas basis pajak, dan melindungi lapangan kerja domestik.
Industri tekstil merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini menghadapi tekanan berat.
Gelombang pemutusan hubungan kerja, penurunan permintaan, dan penutupan pabrik menjadi sinyal serius bahwa industri tekstil nasional sedang tidak baik. Dibeberapa media melaporkan adanya kekhawatiran terhadap PHK di industri tekstil, bahkan industri tekstil yang sangat besar dan terkenalpun bisa tumbang menghadapi persaingan harga pakaian jadi.
Pajak impor atas pakaian jadi memiliki dua fungsi penting. Pertama, sebagai sumber penerimaan negara melalui bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Kedua, sebagai instrumen pengendalian agar barang impor tidak merusak struktur industri nasional.
Dalam situasi APBN yang membutuhkan penerimaan kuat dan berkelanjutan, pajak impor dapat menjadi salah satu alat untuk memperluas basis penerimaan negara. Namun, lebih jauh dari itu, pajak impor juga dapat menjadi pagar kebijakan agar industri dalam negeri tidak terus-menerus dikorbankan oleh banjir barang jadi murah.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan perhatian terhadap persoalan ini. Pada Juni 2024 melaporkan bahwa Indonesia berencana mengenakan bea masuk tindakan pengamanan terhadap sejumlah produk impor, termasuk pakaian, tekstil, alas kaki, kosmetik, dan keramik, dengan alasan melindungi industri lokal dan UMKM dari banjir barang impor.
Dalam laporan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa jika pasar dibanjiri barang impor, UMKM dapat terancam kolaps. Ini menunjukkan bahwa persoalan impor pakaian jadi bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga isu keberlanjutan industri nasional.
Dalam pandangan penulis, salah satu langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah PPN impor atas pakaian jadi tertentu sebaiknya tidak dapat dikreditkan oleh importir.
Saat ini, dalam sistem PPN Indonesia, PPN impor pada prinsipnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, untuk barang jadi konsumtif yang langsung diperdagangkan kembali dan bersaing dengan produk lokal, ketentuan tersebut layak dievaluasi.
Apabila PPN impor pakaian jadi tetap dapat dikreditkan sepenuhnya, maka beban fiskal riil atas barang impor menjadi relatif ringan bagi importir, sementara dampak persaingannya tetap ditanggung oleh industri lokal.
Kebijakan menjadikan PPN impor pakaian jadi tertentu sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat memberikan efek proteksi fiskal yang lebih kuat. Importir tetap dapat melakukan impor, tetapi PPN impor menjadi bagian dari biaya perolehan barang.
Dengan demikian, harga pakaian jadi impor akan lebih mencerminkan beban fiskal yang sebenarnya. Kebijakan ini dapat membantu mengurangi insentif impor barang jadi murah secara masif, memperkuat posisi produk lokal, dan pada saat yang sama meningkatkan kontribusi penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini harus dirancang secara selektif dan hati-hati. Pembatasan pengkreditan PPN importidak boleh diterapkan terhadap bahan baku tekstil, mesin produksi, atau barang modal yang dibutuhkan industri dalam negeri. Jika bahan baku ikut dibebani secara berlebihan, biaya produksi nasional justru akan naik dan industri tekstil lokal semakin tertekan.
Oleh karena itu, sasaran kebijakan harus jelas, yaitu pakaian jadi impor atau produk akhir tekstil yang langsung dikonsumsi dan secara langsung bersaing dengan produk dalam negeri.
Kebijakan ini juga harus berbasis data. Pemerintah perlu menetapkan daftar barang berdasarkan kode HS secara rinci, misalnya pakaian jadi tertentu, produk fashion murah, barang konsumsi tekstil massal, dan
produk yang sudah memiliki kapasitas produksi domestik memadai. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, platform digital, marketplace, dan perusahaan logistik. Tanpa integrasi data, kebijakan pajak impor hanya akan kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi.
Penutupan beberapa industri tekstil seharusnya menjadi peringatan bahwa pasar domestik tidak boleh dibiarkan sepenuhnya bebas tanpa perlindungan yang adil. Data Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSYFI) mencatat sedikitnya lima pabrik tekstil hulu tutup sepanjang 2025.
Dampaknya tidak main-main, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Padahal, gelombang penutupan ini bukan fenomena baru. Dalam dua tahun terakhir, sekitar 60 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) telah menghentikan operasinya, termasuk Sritex Group, salah satu ikon industri tekstil Indonesia yang pernah menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja (indotextiles.com).
Meskipun penyebab tekanan industri tekstil tidak hanya berasal dari impor, banjir pakaian jadi murah jelas memperberat kondisi sektor padat karya tersebut. Pada akhirnya, penguatan pajak impor pakaian jadi bukanlah kebijakan anti-perdagangan.
Indonesia tetap membutuhkan perdagangan internasional, tetapi keterbukaan pasar harus disertai keadilan fiskal dan perlindungan industri strategis. Tidak adil apabila industri lokal yang menyerap tenaga kerja besar dibiarkan bersaing dengan pakaian jadi impor murah yang masuk melalui skema fiskal yang terlalu ringan atau pengawasan yang lemah.
Pakaian impor murah memang menggoda. Harganya ringan. Modelnya banyak. Datangnya cepat. Tetapi di balik harga murah itu, ada harga lain yang sering tidak terlihat: mesin pabrik yang berhenti, buruh tekstil yang dirumahkan, UMKM konveksi yang kehilangan pesanan, dan negara yang kehilangan potensi penerimaan.
Inilah ironi pasar terbuka. Konsumen merasa diuntungkan hari ini, tetapi industri dalam negeri bisa kehilangan napas esok hari. Ketika pabrik tekstil tutup, yang hilang bukan hanya merek. Yang hilang adalah pekerjaan. Yang hilang adalah upah bulanan. Yang hilang adalah daya beli keluarga. Dan pada akhirnya, yang ikut melemah adalah basis pajak negara. (*)

