Panduanrakyat
Buton

Wajib KTP di Buton Lebih 80 ribu

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Buton, Drs. Nur Iskandar, M.Si / Foto Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, BUTON-Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Buton, Drs. Nur Iskandar, M.Si mengatakan jumlah wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Buton sampai Desember 2022 sebanyak 80 ribu lebih.

Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman KTP sebanyak 78,538 atau sekitar 97.30 persen sudah direkam.

“Wajib KTP Buton 80 ribu lebih. Merekam sebanyak 78,538 orang,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, gedung D, Lantai I, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Kamis (17/3/2022).

Sedangkan, sisa proses perekaman KTP-el sampai dengan status print ready record (PRR) sebanyak 300 orang.

“Sisanya itu yang 17 tahun. Baru pinda 16 tahun, sekarang 17 tahun. Makanya di hitung sampai 31 Desember,” ujarnya.

Lanjut, ia menjelaskan untuk menuntaskan sisa wajib KTP yang belum merekam KTP, pihaknya fokus pendataan di sekolah-sekolah.

“Kita fokusnya sekarang di sekolah,” jelasnya. (*)