Panduanrakyat
Buton

Terkuak, Yory Hanya Pengacara Istri Kedua, Kalah saat Digugat Anak dan Istri Pertama Hendarmin, Tak Punya Hak di PT BBDM

PANDUANRAKYAT, BUTON- Samsu Umar Abdul Samiun melalui kuasa hukumnya, Suiki, SH membeberkan fakta bahwa Yori Yusran adalah hanya seorang pengacara Joemy Resianti Nandriani istri kedua almarhum Hendarmin Siantar pemilik saham 50 persen di PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).

Yori Yusran menjadi pengacara Joemy Resianti Nandriani saat melakukan banding setelah kalah usai digugat oleh anak dan istri pertama almarhum Hendarmin Siantar. Yakni anak, Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar dan istri, Yang Siao Lan.

Kalah banding, Yori Yusran kembali menjadi pengacara Joemy Resianti Nandriani melakukan kasasi. Kasasi ini, klien Yory Yusran juga kalah.

Hal ini terkuak dari Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus Sidoarjo nomor: 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Nomor: 299/PDT/2018/PT SBY dan Putusan Mahkama Agung Nomor: 2942 K/Pdt/2019.

Suiki, SH menjelaskan Ketiga putusan tersebut bermula dari gugatan Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar sebagai ahli waris Hendarmin Siantar pemilik saham 50 persen di PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) terhadap isteri kedua Hendarmin yang bernama Joemy Resianti Nandriani atas tindakan penguasaan terhadap harta bawaan Hendarmin yang mana dalam gugatan tersebut mengabulkan gugatan penggugat.

“Jadi Istri kedua didugat oleh anak istri Pertama Hendarmin dan gugatannya dikabulkan dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan Penggugat sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhum Bapak Hendarmin Siantar dahulu LAUW KIM Hem tersebut dan Menyatakan harta Perusahaan, dengan nama PT. BBDM Adalah harta perkawinan antara almarhun Bapak Hendarmin dengan Istri Pertamanya yaitu Ibu penggugat,” jelasnya.

Kemudian atas Putusan Tersebut Tergugat yaitu Joemi Riesianti Nandrini mengajukan upaya hukum banding yang didampingi pengacara Yori Yusran pada pengadilan Tinggi Jawa Timur yang amar putusannya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam Pokok perkara yaitu pertama mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi Ser Guan Juin Kain untuk sebagian,

Kedua menyatakan penggugat konpensi sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Hendarmin Siantar,

Ketiga menyatakan bahwa PT. BBDM Adalah harta perkawinan antara almarhum Hendarmin Siantar Dahulu Lauw Kim Hem dengan Yang Siao Lan yang dibawa oleh Hendarmin Siantar Dahulu Lauw Kim Hem dalam perkawinannya dengan Joemy Riesianti Nandrini.

“Keempat Menetapkan bahwa penguasaan Tergugat Konpensi/penggugat rekonpensi atas harta bersama antara Hendarmin Siantar dengan Yang Haio Lan adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan Poin terakhir Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan dari almarhum Hendarmin Siantar tersebut secara langsung dan tunai kepada penggugat salah satunya PT BBDM,” paparnya.

“Kemudian istri Kedua Hendarmin Siantar Joemy Riesianti Nandrini mengajukan upaya hukum kasasi dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Joemy Riesianti Nandrini, tersebut yang kala itu didampingi Pengacara Yory Yusran,” Katanya.

Dan dalam putusan tersebut tindakan istri kedua Hendarmin yakni Joemy Riesianti Nandrini menguasai harta bawaan Hendarmin Siantar merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanya segala tindakan lanjutan berupa Akta-akta Notaris sepanjang berkaitan dengan PT. BBDM sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang dilakukan oleh isteri kedua Hendarmin Siantar tersebut atas harta bawaan Hendarmin (sala satunya PT. BBDM) adalah perbuatan yang tidak sah secara hukum.

“Sekedar informasi tambahan saat ini Yori Yusran sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mengenai Laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik,” tutupnya. (*)