PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Kesehatan baru saja menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum, Minggu 27 Februari 2022
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Sementara, bagi mereka yang telah mendapatkan dosis 1 dan dalam waktu interval lebih dari 6 bulan belum melengkapi dosis ke dosis 2 maka vaksinasi primer dosis 1 harus diulang dan jenis vaksin yang diberikan dapat menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin semula.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Syafaruddin menjelaskan pengulangan vaksin itu disebabkan karena titer antibodi vaksin 1 telah mengalami penurunan dalam tubuh karena tidak segera dilanjutkan dengan dosis 2 dalam kurun waktu sebelum enam bulan sehingga perlindungan diri terhadap covid-19 mengalami penurunan.
“Paling bagus seharusnya setelah dosis 1 mereka mendapatkan dosis 2 dalam kurun waktu 28 hari untuk meningkatkan titer antibodi yang berkelanjutan,” ujar dia dalam keterangan rilisnya, Senin (28/2/2022).
Nah, untuk itu, Kadis Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan dosis 1 segera ketempat-tempat pelayanan vaksinasi baik di gedung puskesmas maupun di desa/kelurahan atau sekolah-sekah yang ada jadwal pelayanan vaksinasi minimal 28 hari dan tidak lebih dari 6 bulan setelah dosis 1.
Selanjutnya untuk vaksinasi booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah dosis 2 sekarang berubah bisa diberikan 3 bulan setelah dosis 2 dengan pertimbangan untuk memberikan peningkatan perlindungan kepada masyarakat luas dari covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan kasus di Indonesia. (*)