Panduanrakyat
Buton

Polisi dan Warga Ciduk Tesangka Pencuri Sapi di Kapontori

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Sektor Kapontori, Polres Buton mengamankan tersangka pelaku pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di Desa Wambulu, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Pelaku berhasil diamankan usai beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat. Namun, upanya kali ini harus kandas, para tersangka pelaku pencurian hewan ternak (Sapi) berhasil di ciduk oleh warga Desa Wambulu, bersama Personel Polsek Kapontori.

Dimana kala itu masyarakat telah resah. Mereka pun berjaga-jaga, upaya membuahkan hasil. Para tersangka kedapatan tengah melakukan aksinya.

Kapolsek Kapontori,Iptu Dessy Simon membenarkan hal itu, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kapontori.

“Ia benar sekarang terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kapontori dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Jumat (20/08/2021).

Dessy menjelaskan kronologis kejadian, sekitar pukul 22.00 Wita, warga masyarakat Desa Wambulu yang mulai berjaga di persimpangan jalan untuk mencari mobil yang dicurigai digunakan memuat sapi curian setelah sebelumnya Kamis 19 Agustus 2021 salah seorang warga di Desa tersebut kehilangan sapi miliknya dan telah mengadukan kejadian tersebut di Mapolsek Kapontori.

Lanjut, pukul 03.00 Wita, warga Desa Wambulu menahan pengendara motor dan mobil yang melintas namun kendaraan tersebut mengambil jalur lain dan melaju kencang. Selanjutnya oleh warga dilakukan pengejaran.

Pukul, 03.30 Wita, Motor Honda Beat Street Warna Silver dengan No Polisi DT 6268 MG diamankan oleh Personil Piket Polsek Kapontori ketika melintas di depan Mako Polsek Kapontori yang dikendarai BA (32).

Pukul 04.30 Wita Personel Polsek Kapontori mendatangi Mobil Avanza Putih Nopol DT 1892 BG yang memuat 2 (dua) ekor Hewan Sapi dan terparkir ditinggalkan pemiliknya di pinggir Jalan di Lingkungan Kancideli, Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa 2 (Dua) ekor sapi tersebut diracun dengan menggunakan racun jenis potas yang diberikan ke jagung lalu diberikan ke sapi untuk dimakan dan 2 (dua) ekor sapi tersebut di ambil dari wilayah Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna pada pukul 02.15 Wita.

Menyikapi hal tersebut, personel Polsek Kapontori bersama beberapa orang warga langsung mengamankan BA di Mapolsek Kapontori serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Honda Beat Street DT 6268 MG dan satu unit Mobil Avanza warna putih DT 1892 BG di Mapolsek Kapontori.

Diketahui bahwa tersangka berjumlah dua orang dan kini telah diamankan di Mapolsek Kapontori,TKP di Desa Pola dan proses penyidikannya akan di serahkan ke Polsek Pure Polres Muna. (Adm)