PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Tim URC Kapitalao Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa Polres Buton menangkap 5 terduga pelaku ilegal loging di hutan wilayah Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu 25 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP SUNARTON, ,S.H, M.H mengamankan 5 pelaku yakni pria berusia 28 tahun bernama Muhammd Afandi kelahiran Sumatera dan beralamat Jl. Pahlawan , Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau.
Lalu, pria berusia 60 tahun bernama Harun Warga Desa Kanapanapa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Kemudian, La Ode Munardin alias Ateng, pria berusia 37 tahun warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Berikutnya, pria berusia 60 tahun bernama Liwu, Warga Desa Wonco, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Terakhir, pria berusia 29 tahun bernama Asmar warga Desa Rongi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton.
Selain lima orang, polisi juga mengamankan barang bukti, Dua Unit mesin Sensow, 1 Unit mobil truk dan ratusan barang pohon jati yang sudah diolah.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP SUNARTON, ,S.H, M.H menjelaskan kronologis kejadian berawal pada rSabtu 25 Juli 2026, Unit URC KAPITALAU Sat Reskrim Polres Buton menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas kelompok masyarakat yang melakukan penebangan pohon jati yang di duga berada di kawasan hutan Desa Hendea.
Selanjutnya, Tim URC KAPITALAU mendatangi TKP dan melakukan Pengecekan pdilapangan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan 5 orang pelaku masih sementara melakukan penebangan pohon jati sehingga saat itu langsung diamankan bersama barang bukti terkait kegiatan para pelaku.
“Didalam hutan jati tersebut terdapat tumpukan log kayu jati yang sudah ditebang dan sudah siap akan dimuat kewilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau dan sebagian lagi sudah berada di penampungan disekitar jalan usaha tani di wilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau,” Ujar dia.
Dalam kegiatan tersebut, Unit URC Sat Reskrim Polres Buton kembali mengamankan satu unit mobil truk yang diduga digunakan untuk memuat log kayu yang sudah diolah.
Dari keterangan para tukang Sensow, aktivitas mereka dipanggil oleh Muh. Afandi. Mereka diupah perkubiknya sebesar Rp. 600 ribu.
“Kemudian dari keterangan lelaki MUHAMAD AFANDI ALIAS FANDI bahwa kayu tersebut setelah diolah kemudian nanti akan dimuat dengan menggunakan kontainer menuju pelabuhan Baubau,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini para pelaku, barang bukti Sensow dan sebagian barang pohon jati yang sudah diolah sudah diamankan di Polres Buton.
“Kemudian penyidik dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan. KPH di wilayah Buton Selatan untuk melakukan lacak balak untuk memastikan lokasi penebangan pohon jati tersebut masuk dalam kawasan hutan dilindungi,” Tandasnya. (*)

