Panduanrakyat
Baubau

Dispar Baubau Ingin Benteng Keraton Sebagai Kawasan Khusus Jadi Raperda Prioritas Tahun Ini

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki harapan dan keinginan agar benteng keraton Buton sebagai kawasan khusus menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 ini mengingat usulan tersebut sudah mulai digagas sejak tahun 2024 lalu.

Kepala Disparbud Baubau, Idrus Taufiq Saidi mengatakan pihaknya berharap di bawah komando Wali Kota Yusran Fahim, dan Wakil Wali Kota, Wa Ode Hamsinah Bolu, raperda benteng keraton sebagai kawasan khusus termasuk dalam prioritas utama sesuai visi misi Yusran-Hamsinah dalam RPJMD atau rencana strategi (Renstra) lima tahun yaitu menjadikan Kota Baubau sebagai Kota budaya yang cerdas, ramah, sejahtera, dan bermartabat kendati banyak raperda lain yang juga diusulkan.

“Ketika itu hadir kita berharap ada pengembalian nilai karena pasti satu paket dengan bagaimana pengelolaan benteng, penyelenggaraan keberadaan statusnya ketika telah menjadi kawasan khusus. Contoh kasus mungkin baik bagi pemerintah menjadikan opsi bahwa tidak semua kendaraan musti lalu-lalang di sana. Harus kita hargai bahwa benteng itu kawasan yang eksotik, sakralnya dapat sehingga ada karomah. Ada hal yang menurut pendekatan syariat atau spiritual itu betul-betul di negeri Buthuni ini, benteng terjaga dan lestari,” ungkap Idrus Taufiq Saidi, Rabu 22 Juli 2026.

Pria yang akrab disapa Fecky itu bilang, raperda kawasan khusus digagas melihat kondisi geografis Baubau yang terdiri dari beberapa unsur wisata misalnya wisata buatan, wisata alam, dan wisata budaya. Bila dilihat secara spesifik, Baubau memiliki potensi wisata budaya yang lebih tinggi. Buktinya adalah Benteng Keraton sebagai museum hidup (Living museum) yang bisa disaksikan langsung mulai dari sosial masyarakat, prilaku kehidupannya, eksistensi budaya yang dipertontonkan setiap tahun hingga situs dan cagar budayanya, terdapat ritualitas yang banyak, terdapat masjid di dalamnya, serta tiang bendera Kasulana Tombi yang merupakan simbol masa lalu Kesultanan Buton yang dipertahankan hingga saat ini.

“Maka kami berpikir dan sudah mendapatkan restu dari pimpinan kalau suatu hari musti hadir rancangan peraturan daerah terkait benteng yang ditetapkan sebagai kawasan khusus,” ujarnya.

Fecky menyebut, Benteng Keraton yang telah memperoleh rekor MURI sejak 2006 sebagai benteng terluas di dunia serta sebagai salah cagar budaya perlu dilestarikan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 11 tahun 2010.

“Pemerintah pusat pun sangat peduli dengan menepatkan balai pelestarian budaya yang setiap saat tugas pokoknya menjaga dinding benteng. Tapi bagaimana tata kelola dan kehidupan masyarakatnya mudah-mudahan dengan lahir peraturan daerah melalui raperda kawasan khusus benteng kita berharap ini menjadi momentum lebih terjaga dan rapi tata kelolanya,” ungkapnya.

Ia menilai, dengan adanya raperda dimaksud mampu meningkat kunjungan wisatawan. Pihaknya juga berharap masyarakat yang di dalam bakal menjadi penerima manfaat nanti. Karena destinasi budaya, hampir semua urusan ada di dalam benteng.

“Orang sekali ke benteng dapat mempertanyakan cerita masa lalu, kekinian, manfaat, dan berbagai macam situs sehingga ada wawasan story telling baik untuk pelajar maupun yang memerlukan informasinya sehingga penting benteng dinaikan statusnya,” katanya.

Fecky menguraikan dalam master plan benteng keraton itu terbagi dalam beberapa zona diantaranya zona penerimaan yang akan menyambut ketika ada kunjungan. Zona inti, zona yang benar-benar sakral seperti di masjid, kasulana tombi, dan batu popaua. Zona pendidikan, zona kebudayaan di Kamali Kara. Ruang-ruang tersebut bisa dilihat peruntukan benteng dalam tata kelola ke depannya dan seperti apa cara menikmati atau cara melihat ketika pengunjung berkunjung ke benteng keraton.

“Harapan besar lanjutan dari itu seperti pesannya kawan Balai Pelestarian Kebudayaan kalau suatu saat terbentuk badan pengelola khusus dalam benteng, mungkin itu lebih bijak. Bahkan mereka mengapresiasi. Ini bisa menjadi pilot project tata kelola seperti destinasi benteng ini yang ada badan pengelolanya. Kita juga berharap dengan adanya badan pengelola, ke depan mitra pemerintah seperti lembaga adat menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat. Mereka mempercayai bahwa adat ini tetap terjaga kalau satu bisa menjadi mitra pemerintah dan ini lah kawasan pengelolaannya yang sama-sama duduk untuk melihat benteng lebih paripurna lagi,” ungkapnya.

Mantan Kadis Kominfo Baubau itu berkeyakinan bila raperda kawasan khusus disetujui maka tata kelola benteng keraton bisa lebih rapi. Contohnya perangkat pemerintah setempat seperti Kelurahan Melai, karang taruna maupun kelompok sadar wisata dalam pembagian tugas atau job desknya bakal lebih terukur karena ada pengaturan yang jelas.

“Kami dari unsur pemerintah seperti dinas pariwisata dan kebudayaan tinggal memfasilitasi, memberikan edukasi. Kalaupun kami tidak cukup mampu melakukan pasti ada pihak ketiga yang menjadi mitra kita untuk tetap melihat bahwa benteng itu sangat penting dalam pelestariannya apalagi ada semangat pimpinan hari ini bahwa soal kapan itu bisa diwujudkan namun ada upaya pemerintah termasuk kami di dinas pariwisata,” ungkapnya.

“Pelan-pelan secara bertahap, benteng itu menuju world heritage (Warisan dunia), bukan hanya cagar budaya skala nasional, tetapi kita naikan statusnya. Soalnya kekurangan dengan falsafah Buton poromu yinda Posangu, pogaa yinda kolota dan sara patanguna yaitu bhinci-bhinciki kuli, kita masyarakat Buton, kita masih punya hati bahwa Kota ini seperti masa lalu negeri khalifahtul khamis, negeri Barakati (Terberkat),” sambungnya.

Ia menambahkan, sejauh ini usulan raperda terlebih dahulu keserahkan ke bagian hukum Setda Kota Baubau kemudian diusulkan ke DPRD Baubau.

“Tahapan beberapa peraturan yang diusulkan harus melalui pintu bagian hukum pemerintah, kemudian didorong. Apakah sudah siap untuk ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat baubau. Dari berbagai macam peraturan, tentunya dipilah mana yang paling prioritas dan tuntutan kekinian. Itu juga membutuhkan sedikit waktu untuk memastikan bahwa beberapa usulan peraturan daerah itu yang mana yang lebih untuk ditetapkan,” katanya.

Reporter : Ardilan