Panduanrakyat
Buton

Bawa Senjata Tajam Acara Joged Pesta Panen di Lasalimu Buton, Empat Pengunjung Ditangkap Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Reset Buton menangkap empat pengunjung acara joget di pesta adat masyarakat Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton karena kedapatan membawa senjata tajam.

Polisi menemukan empat pembawa senjata tajam itu saat razia di jalan Poros menuju pesta panen Desa Lasalimu, Sabtu 25 Juli 2026 malam.

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menjelaskan empat warga diamankan ini masing-masing berinisial ARL, IFN, LD. MRN dan RSI. Mereka melanggar pasal 307 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023, membahayakan keamaman umum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H menjelaskan keempat warga tersebut sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil gelar perkara. Keempat pengunjung acara joget ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal itu kami sudah tindaklanjuti dan kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dari keterangan saksi dan gelar perkara. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga kami naikan statusnya menjadi penyidikan dan kami melakukan penetapan tersangka,” Jelas dia saat memberikan keterangan rilisnya bersama Kabagops Polres Buton, AKP La Ode Made dan AKP Anwar.

“Terkait dengan kasus tersebut. Mulai hari ini. Keempat terduga pelaku pembawa senjata tajam. Kami sudah melakukan penahanan. Untuk diproses lebih lanjut,” Tambahnya. (*)