PANDUANRAKYAT, BUTON- Polsek Sampuabalo, Polres Buton menggerebek sejumlah warung yang berada di wilayah hukumnya di Kecamatan Siotapina, Kamis (17/2/2022) malam.
Dalam razia itu, tim patroli cipta kondisi menemukan sejumlah warung kedapatan menjual minuman keras oplosan jenis arak.
“Adapun hasil dalam pelaksanaan giat, ditemukan penjual miras dengan beberapa jenis adalah yaitu, penjual minuman tradisional jenis arak dengan jumlah satu gen volume 20 liter dan minuman jenis arak lainnya yang dikemas dalam kantung dengan volume 600 mil liter sebanyak 11 kantong,” ujar Kapolsek Sampuabalo, Iptu Herman Mota.
Lanjut, Iptu Herman menjelaskan saat ini, semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mako Polsek Sampuabalo untuk proses lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan kegiatan operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Siotapina. Khususnya di Desa Sampuabalo yang akhir – akhir ini banyak masyarakat yang mengkonsumsi miras yang membuat kerawanan dan kesalah pahaman antar pemuda yang diakibatkan oleh Miras.
Akibat dari kesalah pahaman tersebut mengakibatkan pengeroyokan kepada salah satu warga yang terjadi sebelum operasi cipta kondisi di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina.
Ia menjelaskan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan ditanda tangani oleh kedua belah pihak warga desa dan disaksikan lansung oleh pemerintah Desa Sampuabalo bertempat di Mako Polsek Sampuabalo, Jumat 18/2/2022. (*)