Panduanrakyat
Buton

PAW Wakil Ketau II DPRD Buton, La Subu Gantikan La Madi, Pelantikan Tunggu Persetujuan Gubernur

PANDUAN RAKYAT, BUTON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua II  DPRD Buton, Senin (27/04/2026).

PAW wakil ketua II dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS), dari La Madi S.Sos digantikan oleh Dr La Subu SH MH.

PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Proses ini melalui usulan dari DPP PKS.

Pelaksanaan paripurna PAW dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Mararusli Sihaji, Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni dan disetujui anggota DPRD Buton yang hadir.

“Hari ini DPRD Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna penggantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Buton,” ujar Ketua DPRD Buton.

Selanjutnya menunggu ptoses pelantikan paska usulan tersebut disetujui Gubernur Sultra.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Buton Jamuddin, S.Pdi menyebutkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD II Buton merupakan bagian dari harmonisasi kepemimpinan di PKS.

“Ini merupakan bentuk harmonisasi pasca pergantian kepengurusan, bukan hanya di Buton saja, tetapi banyak daerah di Indonesia,” kata Jamuddin saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/04/2026).

Pergantian Antar Waktu (PAW)  Wakil Ketua DPRD II Buton dari La Madi S.Sos digantikan Dr La Subu SH MH  merupakan tindak lanjut dari rangkaian agenda partai yang telah dilaksanakan sebelumnya, mulai dari Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Wilayah (Muswil), hingga Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2025.

“Kita belum lama ini melaksanakan Munas, kemudian Muswil sampai Musda 2025. Dari situ ada proses harmonisasi yang harus dijalankan di semua tingkatan,” ungkapnya.

Ketua DPD PKS Buton menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari DPW. Surat keputusan pimpinan partai, kata dia, juga telah disampaikan secara administratif ke DPRD serta kepada yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan bahwa La Madi saat ini masih tetap menjadi anggota DPRD Buton dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan kewenangan DPP PKS sebagaimana tertuang dalam surat keputusan resmi partai.

“Ini adalah urusan DPP karena semuanya berdasarkan SK DPP,”katanya lagi.

Sementara itu penunjukkan Dr La Subu SH MH sebagai wakil ketua II DPRD karena dinilai jejang karir dan pengalamannya di DPRD lebih lama dari pada La Ode Zainudin.

“PKS punya tiga anggota DPRD di Buton, pa La Subu yang jejang karir dan pengalamannya di DPRD lebih lama,”tandasnya.

Iapun berharap pasca pergantian nanti koordinasi dan komunikasi semakin baik, berdampak langsung pada penguatan citra partai dan efektivitas dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)