PANDUANRAKYAT, BUTON- Bhabinkamtibmas Kelurahan Katilombu dan Desa Wawoangi Polsek Sampolawa, Bripka Alihi, melaksanakan kegiatan problem solving terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (28/4/2026) di Kantor Polsek Sampolawa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa KDRT psikis yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WITA, yang melibatkan pasangan suami istri warga Kelurahan Katilombu.
Adapun identitas kedua belah pihak yakni Zainal (47), seorang ASN, warga Lingkungan Katilombu 1, Kelurahan Katilombu, sebagai pihak pertama, dan istrinya Wa Ode Rosmina (40), seorang PNS, warga Kelurahan Katilombu, sebagai pihak kedua.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Alihi mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Selain itu, pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama.
Bhabinkamtibmas Bripka Alihi dalam kesempatan tersebut juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan problem solving ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui pendekatan humanis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan di tengah masyarakat. (*)

