PANDUANRAKYAT, BUTON-Kepala Desa (Kades) Waoleona, Ali Basa langsung tancap gas merombak sejumlah Perangkat Desa (Prades) pasca terpilih menjadi kepala desa.
Ali Basa bergegas melakukan penjaringan. Sayangnya, sejumlah Warga di Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton melayangkan protes, mereka menduga pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di kepemimpinan Kepala Desa Ali Basa tidak sesuai aturan.
Mereka menyebut Kades Ali Basa sengaja melabrak Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Undang-undang desa Nomor 16 untuk meloloskan orang-orang pilihannya.
Bagaimana mana tidak, dari sembilan orang perangkat yang diangkat, enam diantaranya diduga usianya telah melewati batas yang ditentukan regulasi. Sebagaimana diketahui, batas usia pendaftar berdasarkan permendagri 20-42 tahun.
Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya menjelaskan sebelum melakukan pendaftaran, beredar informasi agar masyarakat mengurungkan niat untuk mendaftar.
Sebab Kades Ali Basa disebut sudah menetapkan orang-orang pilihannya. Penjaringan pun dinilai hanya sebatas formalitas.
“Saya itu hanya ingin sesuai dengan aturan yang berlalu bagi para peserta itu harus usianny minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah,” harap dia saat di temui Panduanrakyat.com di kediamannya, Desa Waoloena, Kamis (14/7/2022).
Di tempat yang sama, salah seorang peserta yang juga tidak mau namanya di publis, menjelaskan sebelum mendaftar perangkat desa, dirinya telah dingatkan untuk tidak usah mendaftar, karena sudah dipastikan tidak akan lulus.
“Saya itu mendaftar saja karena sudah ada penjaringan yang di lakukan oleh pihak panitia tetapi kenapa jika sudah ada orang-orangnya kenapa di adakan juga penjaringan,” kesalnya.
Meski demikian, proses pengangkatan perangkat desa ini nampaknya masih terhenti di Kecamatan Lasalimu, camat Zahaba belum memproses usulan penetapan perangkat desa hasil pilihannya.
Meski begitu, dari pantauan Panduanrakyat.com, sejumlah perangkat desa hasil pilihan Kades Ali Basa itu terlihat sudah berkantor.
Camat Lasalimu, La Ode Zahaba meminta agar persoalan ini tidak perlu di publikasikan, sebab pihaknya akan membawa persoalan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk di diskusikan.
“Kalau bisa tidak usah dimuat dalam berita karena nanti kita koordinasikan dengan dinas BPM,” ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com.
Sementara itu, Kepala Desa Waoleona Ali Basa membenarkan bahwa dirinya melakukan penjaringan perangkat desa, hal itu dilakukan mengingat banyak kekosongan perangkat di desa yang di pimpinnya untuk membantu pekerja yang ada di desa.
Bahkan ia membatah bahwa dirinya telah melanggar peraturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu.
“Tidak benar itu semua di karenakan sebelum melakukan penjaringan saya sudah konsultasi sama camat namun, Pak camat menyarankan saya untuk langsung ke dinas saja,” ucap dia saat di temui panduanrakyat.com di kediamannya, Kamis (14/7/2022).
Peliput: Toni Armin Syah