Panduanrakyat
Metropolitan

Menteri Tri Rismaharini Ungkap 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos

Ilustrasi, Foto Antara
Ilustrasi, Foto Antara

PANDUANRAKYAT, Fakta mengejutkan terungkap pada proses penyaluran bantuan sosial di tengah masyarakat. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ada puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam daftar penerima dan mendapatkan bantuan sosial.

Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos.

Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menteri yang akrab disapa Risma ini mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.

“Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya,” ujar Risma.

Kemungkinan ada juga anggota TNI-Polri yang juga masuk dalam data bansos. Namun, angkanya sampai saat ini masih dalam pengecekan.

“Untuk yang TNI-Polri datanya sedang proses, belum ada angkanya saya masih nunggu surat dari panglima,” ungkap Risma.

Mirisnya lagi, ternyata pihak Risma menemukan salah satu dari sekian banyak PNS tersebut ada yang memiliki rumah yang besar di tengah kota. Hal itu diketahui dari hasil analisa geoteknik dan data spasial yang didapatkan Kemensos.

“Kita sudah tandai alamatnya, yang kira-kira di kota punya rumah kira-kira luasnya 100 meter persegi, itu kan mampu ya pasti di kota besar,” ungkap Risma

Usut punya usut, Risma mengatakan lokasi rumah orang tersebut ternyata ada di Jakarta. Tepatnya di Menteng.

“Itu di Menteng ya, sorry saya kurang hapal daerah Jakarta,” katanya.

Kendati demikian, Risma tidak secara terperinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.

Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.

“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.

Eselon I Bappenas

Sebelum Risma mengungkapkan bahwa terdapat puluhan ribu ASN yang terdata menerima bansos, ada pejabat eselon I di kementerian yang mengaku mendapat bansos pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menceritakan, ada salah seorang pejabat eselon I di kementeriannya yang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.

“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” kata Suharso dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Dilarang menerima bansos

Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” kata Suharso dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.

Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.

Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan Mensos Risma dan Menpan-RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, “Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.”

Selanjutnya, Menpan-RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (*)