Panduanrakyat
Buton

Gaji ke-13 ASN Buton Tak Kunjung Cair, Plt Kepala Keuangan Buton Terkesan Bungkam

PANDUANRAKYAT, BUTON- Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan berangsur cair sejak 2 Juni 2026.

Namun, hingga saat ini masih ada sebagian pegawai yang mempertanyakan gaji ke-13 mereka belum masuk ke rekening.

Seperti yang dikeluhkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara gaji ke-13 tak kunjung cair.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara yang sangat menggantungkan dana tersebut untuk kebutuhan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.

Keluhan ini disampaikan salah seorang PNS kepada awak media pada Rabu (17/6/2026).

Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya realisasi dari pemerintah daerah.

Dirinya mengaku enggan menyuarakan keluhan ini karena khawatir akan ada dampak negatif terhadap dirinya sebagai ASN.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton LM Hidayat, S.Sos saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan penyebab keterlambatan pembayaran gaji ke-13 lingkup Pemkab Buton.

Saat dikonfirmasi, LM Hidayat menyarankan untuk menunggu sebab dirinya saat itu sedang di ruang rapat. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada juga penjelasan. Hal ini terkesan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton memilih bungkam terkait keterlambatan pembayaran gaji ke-13 Buton.

“Sebentar,,, e lagi di ruang rapat,” Singkat Dayat yang juga menjabat Camat Lasalimu Selatan saat di konfirmasi Panduanrakyat.com, Rabu (17/6/2026).

Diketahui, pada tanggal 4 Maret 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

PMK tersebut mengatur ketentuan teknis untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang sebelumnya ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pembayaran gaji ke-13 tahun ini disalurkan dari APBN kepada PNS Pusat (untuk PNS Daerah disalurkan melalui APBD). Pembayaran diajukan oleh satuan kerja kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pengajuan pembayaran (SPM) tersebut dapat diajukan mulai tanggal 22 Mei 2026. Berdasarkan pembayaran yang diajukan, KPPN melakukan proses pencairan (penerbitan SP2D) pada tanggal 2 Juni 2026 untuk SPM yang diajukan paling lambat 1 Juni 2026.

Untuk SPM yang baru diajukan mulai tanggal 2 Juni 2026 dan setelahnya, maka pencairan (SP2D) terbit pada tanggal aktual berdasarkan pengajuan dari Satker. Selain pegawai aktif, pensiunan juga menerima gaji ke-13 selama pensiunan tersebut masih aktif (menerima gaji induk) atau menerima gaji terusan pada bulan Mei 2026. (*)