PANDUANRAKYAT, BUTON-Mantan Kepala Desa, La Juhani terdakwa korupsi Dana Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton telah incracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan, S.H., M.H menjelaskan akibat ulah mantan kades itu, negara rugi sekira Rp 222 juta.
Korupsi itu, La Juhani baru sebagian melakukan pengembalian.
“Holimombo Jaya La Juhani dan sekarang ini sudah incracht kerugiannya itu Rp 222 juta itu sudah ada pengembalian beberapa itu pak Kades Holimombo Jaya,” jelas dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/7/2022).
Lanjut, ia menjelaskan rata-rata kasus korupsi dana desa saat jadi tersangka uang korupsi sudah habis.
“Dan memang kita upayakan kerena rata-rata itu yang berhubungan dengan desa ini, dia ketika ditersangkakan, uangnya sudah habis,” jelasnya.
“Sepanjang nanti, dari hasil tracing itu ternyata masih cukup punya kemampuan secara kemampuan untuk mengembalikan, namun kita punya itikat baik, maka akan dilakukan eksekusi dengan instrumen sita eksekusi. Itu langsung kita lakukan penyitaan,” sambungnya.
Sayangnya dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan, S.H., M.H tidak merincikan seperti apa putusan pengadilan saat memvonis mantan kades itu. (*)