PANDUANRAKYAT, BUTON-Proses hukum dugaan korupsi dana desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, telah diimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Dengan telah dilimpahkannya tersangka, Harfin mantan Sekretaris Desa Lambusango oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, maka tahapan selanjutnya masuk agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan, S.H., M.H menjelaskan perkara dugaan korupsi di Desa Lambusango itu kerugian negara lebih Rp 300 juta.
“Nah, sampai dengan saat ini, untuk perkara pidsus ada beberapa perkara yang sedang kita tangani, untuk perkara yang ditahap penuntutan, sementara ini sedang berjalan dana desa dengan terdakwa atas nama Harfin,” jelas dia saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/7/2022).
Lanjut, ia menjelaskan sejauh ini sidang perkara terus berjalan, meski begitu terdakwa belum ada upaya untuk melakukan pengembalian.
Labih lanjut, ia menjelaskan bila nanti perkara ini sudah inkrah, dan belum ada pengembalian, pihaknya akan melakukan tracing, melacak keberadaan aset-aset terdakwa setelah itu baru di lakukan tindakan sita eksekusi.
Untuk diketahui, Harfin mantan Sekretaris Desa Lambusango, Kecamatan Kapuntori periode 2017. Realiasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, ditemukan, diduga terjadi penyalahgunaan dalam belanja pekerjaan pembangunan fisik.
Berdasarkan hitungan ahli, dugaan kerugian keuangan negara 301.129.835 rupiah.
Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (*).