BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) non TPI kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan deportasi terhadap 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam setelah diamankan sejak Kamis, 24 Juli 2025 lalu yang merupakan hasil koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Baubau dan stacholder terkait lainnya.
Persiapan deportasi puluhan WNA asal negara Vietnam itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil), Sultra, Ganda Samosir di kantor Kanim Baubau, Rabu 30 Juli 2025.
Samosir mengungkapkan dari 31 WNA itu 26 orang diantara memegang bebas visa kunjungan dan 5 orang lainnya memegang ijin tinggal kunjungan. Ia merinci, 19 WNA masuk ke Indonesia terdeteksi melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan 12 orang lainnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.
“Hasil pengembangan 31 warga negara Vietnam itu dikembangkan kantor Imigrasi Maluku Utara. Dari hasil wawancara, diduga mereka akan ke Ternate. Pemantauan Imigrasi Ternate dari hasil laporan kami ke pimpinan, mereka juga mengamankan 23 warga negara Vietnam di Kota Ternate,” ucap Samosir.
Ditempat sama, Kepala Kanim Baubau, Muhammad Bakri menambahkan setelah mendapat informasi keberadaan warga negara Vietnam, pihaknya melalui Timpora dan Tim intelejen Kanim langsung menahan 30 warga Vietnam disalah satu penginapan di Kota Baubau dan dibawa ke Kanim Baubau.
Bakri mengatakan, pada Sabtu 26 Juli tim intelejen Kanim Baubau bersama Poles Muna kembali mengamankan satu orang WNA Vietnam di Kabupaten Bombana.
“Kami menduga 31 warga negara Vietnam tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya. Mereka diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati/menaati perarturan perundang-undangan, kami kenakan tindakan deportasi dan pencantuman nama di dalam daftar pencekalan dengan ketentuan pasal 75 ayat 2 (a dan f) Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011,” ungkapnya.
Kanim Baubau menjerat 31 WNA Vietnam dengan pasal 35 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasi dengan bunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Pihaknya berharap deportasi memberi efek jera terhadap WNA lainnya yang melanggar aturan keimigrasi Indonesia.
“Keberhasilan pengamanan 31 warga negara Vietnam ini merupakan bukti sinergi yang baik Kanim Baubau dan timpora wilayah Kanim Baubau,” ujarnya.
Reporter : Ardilan

