Panduanrakyat
Buton

HKm di Buton Diduga Jadi Modus Ilegal Logging, Labrak Permen LHK, KPH II Lasalimu Terkesan Pembiaran

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pembukaan Kawasan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah Kabupaten Buton diduga jadi modus melakukan illegal Logging.

Pasalnya, pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

Aktifitas penebangan pohon di kawasan Perhutanan Sosial sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dimana, Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, Pasal 93 ayat 2 poin d dijelaskan bahwa pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dilarang menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung.

Untuk pengawasan wilayah Kecamatan Pasarwajo, Wolowa, Siotapina, Lasalimu Selatan dan Lasalimu diduga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu Kabupaten Buton tidak menegakkan Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial dengan tegas.

Pasalnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu Syahril Mana, S.H tidak menampik bahwa pemegang izin hutan sosial dalam mengelola hutan dengan skema HKm melabrak pasal 93 ayat 2.

“Memang untuk penegakan kita sudah sampaikan juga, hanya dimana saja masyarakat dia tetap adakan penebangan,” Akui dia saat ditemui wartawan di Kantornya di Kecamatan Pasarwajo, Rabu (12/11/2025).

Hanya saja, Syahril membantah pemegang izin Perhutanan Sosial dengan skema HKm menebang pohon di aeral HKm dijadikan papan dan balok untuk kepentingan bisnis kayu.

Kata dia masyarakat menebang pohon untuk keperluan dalam kebun. Seperti pembuatan pagar dan pembuatan rumah kebun.

Pernyataan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu Syahril Mana kontras dengan informasi yang dihimpun dan penelusuran salah satu media di Buton menemukan aktivitas pemuatan kayu siap kirim di Pelabuhan Malaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan berasal dari HKm.

Terlepas dari itu, meski Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu mengetahui adanya penebangan pohon dengan alasan untuk keperluan dalam kebun tetap saja tidak dibenarkan. Hal sesuai Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 pasal 93.

Dari pemakluman itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu terkesan diduga melakukan pembiaran, karena diduga tidak menegakkan Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.

Padahal jelas dalam Permen itu, pada pasal 184 bagian 4 dijelaskan dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.

Dijelaskan di Permen LHK itu, pada BAB VIII tentang Pengenaan Sanksi Administratif pasal 194.

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administrasi;

C. pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau

d. pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95.

(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

(5) Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

(7) Tata cara mengenai pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Diketahui, jumlah HKm di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu sebanyak 10 titik. Diantaranya, di Kecamatan Wolowa di Desa Galanti dan Kaumbu, di Kecamatan Lasalimu Selatan, SP 6 dan Desa Siontapina.

Di Kecamatan Siotapina di Desa Labuandiri dan di Kecamatan Lasalimu, Di Desa Wasuamba dan Wasambaa.(*)