Panduanrakyat
Buton

Pengelolaan HKm di Buton Dinilai Gagal, KPH Didesak Cabut Izin Hutan Sosial

Ilustrasi

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah Kabupaten Buton dinilai gagal melestarikan alam.

Tadinya sebelum ada izin di lokasi HKm, hutan terlihat asri dan hijau, setelah dikeluarkan izin Pengelolaan Perhutanan Sosial, hutan di area HKm menjadi gundul. Bahkan izin Hkm diduga jadi modus melakukan illegal Logging.

Di Buton terdapat 10 titik izin Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Mulai dari Kecamatan Pasarwajo sampai Kecamatan Lasalimu.

Namun demikian, tujuan dari manfaat perhutanan sosial tidak dilakukan secara optimal oleh Kelompok Hutan selaku pemegang SK. Pengelolaan perhutanan sosial tidak sesuai apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial.

Tujuan Perhutanan Sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung kelestarian lingkungan, dan menjaga dinamika sosial budaya.

Disisi lain, Perhutanan Sosial pada Tahun 2025 terus menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Bila mencermati tentang Keseimbangan Lingkungan, disebutkan dengan jelas bahwa pemanfaatan hasil hutan dikelola dengan prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, sehingga konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan program perhutanan sosial masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan hutan, meningkatkan pendapatan, dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Jika ditilik, Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Buton tidak sesuai Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pemegang izin diduga sengaja melabrak Pasal 93 ayat 2 poin d, dimana dalam pasal itu, dijelaskan pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dilarang menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung.

Sehingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu diminta cabut izin pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar aturan di Buton.

Sebab, kondisi penebangan pohon di HKm diakui oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu Syahril Mana, S.H.

Meski begitu, Syahril mengaku pihaknya tak berdaya. Walaupun berulang kali pihaknya memberikan peringatan, tetap saja pemegang izin terus melakukan penebangan pohon dia real HKm.

“Jadi memang kita ini, seperti petunjuk itu, kayu tidak bisa ditebang. Kayu tidak bisa di olah. Kita sudah sampaikan. Tapi masyarakat, karena mereka mungkin berpikir mereka sudah memiliki izin. Mereka dia lakukan (penebangan),” Akui dia saat ditemui Wartawan di Kantornya, Rabu (13/11/2025).

Sebagai pengawas, meski mengetahui adanya pelanggaran, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kantor Resort II Lasalimu nampak tak melakukan sanksi tegas. Sehingga himbauan yang dilakukan untuk tidak melakukan penebangan pohon tak diindahkan.

Padahal jelas Permen LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, bisa dilakukan pencabutan izin HKm.

Dimana pasal 184 bagian 4 dijelaskan dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.

Dijelaskan di Permen LHK itu, pada BAB VIII tentang Pengenaan Sanksi Administratif pasal 194.

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administrasi;

C. pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau

d. pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95.

(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

(5) Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

(7) Tata cara mengenai pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (*)