PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menggelar rapat evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Digitalisasi Daerah 2025.
Rapat salah satu upaya pemerintah Kabupaten Buton dalam menghadapi efisiensi dan kemandirian fiskal keuangan daerah ini berlangsung di anjungan kantor Bupati Buton, Selasa 11 November 2025.
Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa, ST dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Kabupaten Buton.
Dalam pertemuan ini, Wakil Bupati Buton menekankan pentingnya penggalian potensi unggulan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan didukung oleh data base pajak daerah dan retribusi daerah yang terintegrasi secara digital sesuai dengan Visi Misi Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH dan Wakil Buton Syarifudin Saafa, ST.

Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan pertemuan secara berkala dengan OPD penghasil dan melakukan sosialisasi sistem pembayaran pajak daerah kepada masyarakat secara non tunai (digital) dengan membangun kerja sama dengan Bank Sultra dan Badan usaha lainnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, juga telah membangun kerja sama dan kemitraan dengan para pihak pengguna layanan komunikasi untuk mendukung ketersediaan infrastruktur dan layanan digital guna memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepress Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai dan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton, sehingga sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sangat penting dilaksanakan baik dalam hal belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah serta mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)

