Panduanrakyat
Sultra

Dukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo-Gibran, Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Narkoba

Ketgam: Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (Baju hitam) bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, S.I.K, saat konferensi Pers di Mapolda Sultra/Foto: Istimewa.

PANDUAN RAKYAT, KENDARI – Petugas Kepolisian berhasil menangkap dua terduga Pelaku kasus narkoba yakni seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) dan pria berinisial WW (31), yang merupakan kekasihnya, di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Selasa, 8 September 2024.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan gram narkotika jenis shabu.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa WW diduga menyimpan narkotika di dapur dan pekarangan rumah IY. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian menggeledah rumah IY, dan menemukan 15 paket shabu dengan total berat 309,07 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa shabu tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan lebih lanjut di wilayah Kendari.

“Kami berhasil mengamankan total barang bukti shabu seberat 309,07 gram,” ujar Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WW diduga bertindak sebagai kurir narkoba atas diduga instruksi seseorang berinisial RS. RS, diduga yang menjadi penghubung antar provinsi Tanjung Pinang dan Kendari, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RS saat ini berstatus DPO,” tambah Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Menurut keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka, WW bertugas mengambil narkoba yang diperintah oleh RS, sementara IY menyediakan tempat penyimpanan sebelum barang tersebut diedarkan.

Kedua tersangka tersebut diduga tergabung dalam jaringan narkoba yang beroperasi antar Provinsi.

Atas keterlibatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Reporter : Ronas