PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan Seorang Lelaki inisial LOA (29 tahun), Warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Senin (4/11/2024).
Terduga pelaku merupakan Seorang residivis kasus penganiayaan.
LOA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah karena yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial YS (34 tahun) yang terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 00.27 Wita di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat Korban YS (34) bersama seorang rekan sedang tertidur di gazebo yang berada di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu kemudian pelaku LOA (29 tahun) membangunkan korban dan langsung memukuli korban yang mengena telinga sebelah kanan korban, kemudian pelaku mencabut senjata tajam (sebilah Pisau Dapur) yang kemudian langsung menikam korban YS (34 tahun) dan mengenai telapak tangan korban YS (34 tahun) dan mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanan korban.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku LOA (29 tahun) pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Lebih Lanjut Kapolres Buton Tengah mengatakan “Pelaku LOA (29 tahun) melakukan aksinya karena Gelap mata mengetahui bahwa Korban YS (34 tahun) berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA (29 tahun).
“Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya pelaku di persangkakan dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun Penjara” tutupnya (*)