PANDUANRAKYAT, BUTON- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan inisial SYKT, eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton periode Agustus 2016- 2018 telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Kali ini, Rabu (2/2/2022) agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini pemeriksaan saksi. Hari ini baru saksi penuntut umum yang di hadirkan. Dari OJK Pusat” ujar Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono saat ditemui wartawan di Kantornya, Pasarwajo (2/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penahanan eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton periode Agustus 2016-2018, inisial SYKT.
Tersangka ditahan atas dugaan dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen Bank, terkait pemberian kredit kepada 14 debitur, yang menyimpang dari ketentuan dengan plafon sebesar Rp 2.535.650.000,- tanpa ada pencairan kredit, hanya tercatat dalam system, dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya, guna menghindari penurunan kualitas kredit.
Atas dugaan itu, tersangka dituntut dengan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, yaitu Tersangka disangka tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap suatu ketentuan dalam Undang-Undang dan ketentuan Perundang-Undangan lain yang berlaku bagi Bank.
Dengan ancaman, pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar. (*).