PANDUANRAKYAT, BUTON-Masyarakat di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengeluhkan adanya kegiatan eksplorasi tambang nikel di wilayah tersebut. Mereka menduga kegiatan tambang itu tidak mengantongi izin.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Buton kemudian turun di lokasi. Melakukan pemantauan dan bertemu masyarakat setempat. Pertemuan berlangsung di kantor Kecamatan Kapontori, Rabu (23/2/2022).
Belum ditahu persis perusahaan apa yang melakukan kegiatan pertambangan itu, hanya saja, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton, La Madi, berdasarkan aduan Forum Tolak Tambang di Kecamatan Kapontori, diduga perusahaan yang melakukan eksplorasi itu dari PT Energi Revolution.
“Ada yang melakukan ekplorasi tanpa izin. Kalau berdasarkan laporan, PT apa itu memang sudah di cabut izinnya. Kalau memang PT itu. Tapi memang tidak ada yang tahu bahwa PT apa itu,” ujar dia saat ditemui di kantornya, gedung D, lantai I, Kompleks Perkantoram Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis (24/2/2022).
Andaikan PT Energi Revolution, dia menjelaskan, eksplorasi mineral yang dilakukan PT Energi Revolution awalnya menggunakan Ijin berdasarkan pada Keputusan Bupati Buton No. 816 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Energy Revolution.
Namun izin eksplorasi tersebut telah kadaluarsa berdasarkan pada pengumuman yang diterbitkan kementrian ESDM Dirjen Minerba No : 1826.Pm/04/DJB/2016 dimana tersebut di dalamnya PT Energi Revoution masuk dalam daftar IUP yang dicabut.
“Hanya, makanya kesimpulannya kemarin. Bagi mereka yang tidak memiliki izin harus di cegah. Dilarang,” tandasnya. (*)