Panduanrakyat
Buton Desa

Waoleona Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menggelar musyawarah desa khusus ( Musdesus) pembentukan koperasi desa merah putih.

Kegiatan ini berlangsung di balai pertemuan desa setempat, Jumat (16/5/2025) siang.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, Juriadin, Camat Lasalimu, La Ode Zahaba melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Lasalimu, La Arufi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru melalui Sekretarisnya, Rusman Alam Purnama. Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Buton, Syaharudin Samiun. Para Pendamping Desa, ketua beserta Anggota BPD dan masyarakat desa setempat.

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Lasalimu, La Ode Zahaba melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Lasalimu, La Arufi.

Saat pembentukaan ini, La Arufi menjelaskan pembentukan koperasi ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa karena merupakan perinta pemerintah pusat.

“Koperasi merah putih ini merupakan sudah di instruksikan oleh Presiden sesuai dengan keputusan presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dan Ini merupakan harga mati,” Jelasnya.

Lanjut, dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pesan Camat Lasalimu, kata dia yang hadir pada kegiatan ini adalah merupakan corong atau perwakilan dari seluruh masyarakat Desa Waoleona untuk saling menginformasikan bahwa Waoleona saat ini sudah membentuk koperasi merah putih.

Sementara itu, Kepala Desa Waoleona, Ali Basa tidak banyak memberikan komentar. Sebab kata dia agenda sosialisasi pembentukan koperasi merah putih, pemerintah Desa hanya sebagai fasilitator.

“Melui kesempatan ini kami sebagai pemerintah Desa Waoleona hanya memfasilitasi pembentukan koperasi merah putih,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, Juriadin menjelaskan pembentukan koperasi ini merupakan mimpi besar dari Presiden Prabowo.

Kata dia Presiden Prabowo menginginkan semua kegiatan usaha dibawah naungan koperasi hal ini sesuai dengan amat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Lanjut, ia menjelaskan koperasi ini nanti akan bertransformasi menjadi bank desa. Sedangkan pengurus koperasi ini akan diberikan pelatihan. Selain itu, ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, pemerintah desa atau kekurahan diminta untuk menyiapkan lahan untuk koperasi.

Lanjut, ia menjelaskan tujuan dari pembentukan koperasi ini untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menggerakkan ekonomi.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau ekonominya sudah bagus. Tingkat kesejahteraan mulai baik,” Jelasnya.

Lalu, tujuan lain kata dia untuk memutus perkembangan dari pinjaman online (pinjol) memutus mata rantai tengkulak dan rentenir di desa.

Selain itu, Juriadin menjelaskan pembentukan koperasi merah putih sinkron dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dan Syarifudin Saafa untuk menekan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja dan membuka kesempatan kerja.

“Ini juga sinkron dengan misi bupati kita yaitu mengembangkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Membuka kesempatan berusaha dan menurunkan angka kemiskinan. Kemudian membuka lapangan kerja. Sinkron,” Jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Kopdes Merah Putih memiliki tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Bentuk usaha Kopdes Merah Putih dapat berupa Gerai/outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi)Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Lebih jauh, ia menjelaskan dana koperasi. Merah putih ini nanti akan di tanggung oleh 18 kementerian dan lembaga.

“Dananya, tanggung jawab 18 kementerian dan lembaga,” Jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Rusman Alam Purnama menjelaskan bagi Desa yang tidak membentuk koperasi merah putih tahap II dana desa akan dipending.

Sementara desa yang membentuk koperasi merah putih rencananya akan diberikan alokasi afirmasi.

Lanjut, ia menjelaskan sejauh ini baru ada juknis pembentukan koperasi merah putih, berikutnya, kata dia baru akan turun regulasi pelaksanaan serta dalam pelaksanaannya, pengurus akan dilakukan pendampingan.

“Salah satu menentukan unit usaha lihat di potensi desa. Dengan adanya kopdes tidak mematikan usaha lembaga lainnya. Misalnya BUMDes,” Jelasnya.

Lanjut, ia berharap semua masyarakat Waoleona masuk sebagai anggota koperasi , dalam koperasi ini ada namanya pembagian sisah hasil usaha (SHU). Pembagian SHU ini sesuai dengan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota.

Lanjut, ia menjelaskan nanti setiap koperasi merah putih akan mendapat bantuan dana dari pemerintah kurang lebih Rp 3 Miliar sampai Rp 5 miliar tiap koperasi.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Buton, Syaharudin Samiun menjelaskan kunci keberhasilan koperasi merah putih ini adalah keikutsertaan masyarakat di desa itu sendiri .

Disamping ikut, juga rasa kepemilikan kata dia rasa memiliki koperasi dengan cara masyarakat mengawasi secara bersama-sama.

“Yang tidak kalah penting lagi. Pak presiden harapannya mimpi kita sama . Presiden tau masalah di seluruh desa ini. Di seluruh Indonesia ini, di desa itu, kalau kita tanam nilam , berebut tanam nilam saat harganya Rp 2 juta. Pas ditengah jalan belum panen harganya sudah turun Rp 800 ribu. Contoh saja nilam,” Jelasnya.

“Jadi ceritanya kedepan kehadiran koperasi desa merah putih ini akan menjaga kestabilan harga Koperasi merah putih akan menampung sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kenapa harganya itu tadi, kita akan di hubungkan dengan investor . Kita harapkan dengan hadirnya koperasi merah putih ini kita mendapatkan kepastian harga yang sebenarnya,” Tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan koperasi merah putih akan dibentuk minimal 5 pengurus dan tiga dewan pengawas. Setiap pengurus tidak boleh memilik hubungan keluarga, adik, kakak, ipar keponakan. Baik sesama pengurus mampun bersama kepala desa .

Dewan pengawas adalah kepala desa ex officio bersama dua masyarakat.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan nantinya setiap masyarakat yang bergabung menjadi anggota koperasi, wajib melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib.

Ia menjelaskan simpanan pokok koperasi adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan sekali selama menjadi anggota dan besarnya telah ditentukan oleh koperasi. Simpanan pokok tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 

Diketahui, berdasarkan hasil musyawarah pembentukan koperasi desa merah putih di Waoleona disepakati besaran pokok setiap anggota Rp 100 ribu sedangkan simpanan wajib Rp 10 ribu. (*)