Panduanrakyat
Advertorial

Wali Kota Baubau Buka Penyuluhan Metrologi Legal

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse secara resmi membuka penyuluhan metrologi Legal di hotel Mira Rabu (13/9/2023).

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan Penyuluhan Metrologi Legal di Kota Baubau. Dan diharapkan kegiatan penimbangan legal dapat diterapkan pada seluruh bidang perdagangan utamanya di Kota Baubau, sehingga ketepatan pengukuran benar-benar terjamin.

Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, barangkali istilah “metrologi” masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bukan ilmu tentang cuaca, melainkan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas. Metrologi berhubungan erat dengan kehidupan manusia, sejak lahir hingga akhir hayat. Sedangkan metrologi legal, mengacu pada bagian metrologi yang di atur secara legal dengan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, penerapan standar metrologi legal dalam pembangunan perekonomian, khususnya sektor perdagangan akan meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional. Hal ini dikarenakan adanya pengakuan terhadap hasil pengukuran melalui sistem ketertelusuran yang didasarkan pada sistem internasional, sehingga produk perdagangan domestik dianggap terpercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional.

Disisi lain, kegiatan kemetrologian juga merupakan pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, kegiatan kemetrologian dapat menjadi instrument tugas negara yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

 “Saya meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan,”ungkapnya.

Ditambahkan, kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Disamping itu karena pentingnya urusan metrologi, diatur pula dalam beberapa peraturan perundang-undangan, misalnya dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, kegiatan metrologi legal utamanya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian, berdasarkan amanat tersebut, maka selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan urusan metrologi legal, utamanya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan. Untuk itu dalam rangka mencapai maksud pelaksanaan metrologi legal agar kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku penyelenggara urusan metrologi legal, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.

Dan diharapkan akhir tahun ini Unit Metrologi Legal sudah terbentuk di Kota Baubau serta di tahun 2025 Kota Baubau sudah dapat mencapai daerah tertib ukur, artinya semua alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (alat UTTP) di Kota Baubau sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sehingga pengukuran benar-benar terjamin. (*)