PANDUANRAKYAT, BUTON-Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemkab Buton mulai dicairkan. TPP ini diterima setelah enam bulan tertahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Sunardin Dani menjelaskan pencairan ini dilakukan setelah surat persetujuan pembayaran TPP ASN sudah dikeluarkan Kemendagri dan bahkan juga sudah perdakan.
“Kan seharusnya pada saat kita anggarkan berlaku Januari, kalau itu normalnya bisa kita bayarkan tapi kerena kita harus mendapat persetujuan dari Kemendagri tentang persetujuan penetapan pembayaran TPP, kenapa terlambat,” jelas dia saat ditemui Panduanrakyat.com diruang kerjanya, gedung D, Lantai 1, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Tawaka, Pasarwajo, Selasa (19/7/2022).
“Karena begitu turun persetujuan, kita selesaikan dulu perbubnya. Ada perubahan format perbub yang dikeluarkan Mendagri,” tambahnya.
Lanjut, ia menjelaskan sejak Senin kemarin, para satuan kerja perangkan daerah sudah diperbolehkan mengusulkan permintaan pembayaran TPP oleh masing-masing bendahara.
Nantinya pembayaran TPP ini rapel enam bulan.
“TPP ini sama dengan tahu lalu besarannya. Hanya dilihat dari jumlah yang dia terima itu dia menurun, karena ada penambahan pembaginya yang lebih besar, yang CPNS sudah masuk PNS,” jelasnya.
“Pokoknya sekarang sudah masuk proses pengajuan permintaan pembayaran TPP,” tandanya. (*)