PANDUANRAKYAT, BUTON-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton sedang menunggu surat pengantar dari Camat Pasarwajo untuk menerbitkan surat keputusan (SK) kepala desa terpilih pada Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sabtu (16/07) lalu.
“Kalau itu sudah tiba surat pengantar dari kecamatan berdasarkan berita acara pemerintah desa dari desa dan BPD, kami prosesmi SK-nya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, Murtaba Muru saat ditemui diruang kerjanya, Lantai 4, gedung C, Kompleks perkantoran pemkab Buton, takawa, Pasarwajo, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan proses pengusulan paripurna hasil Pilkades itu, BPD menyerahkan ke desa, nanti desa serahkan ke camat.
“Nanti camat yang bersurat ke pak bupati untuk di terbitkan SK-nya,” jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan Pilkades PAW Desa Kabawakole itu diikuti oleh dua calon. Masing-masing, No 1, La Ode Masa dan No 2, Asnani, dengan jumlah suara pemilih 60 suara.
“Yang terpilih La Ode Masa, rivalnya Asnani. Berdua saja. Jumlah pemili 60 orang, La ode Asnani dia raih, karena satu orang tidak hadir. Jadi hanya 59 suara. 30 La Ode Masa dan Asnani 29,” jelasnya.
Lebih lanjut, Murtaba menjelaskan berbeda Pilkades PAW dengan Pilkades pada umumnya, Pilkades pergantian antar waktu pemilihnya sesuai dengan aturan hanya diikuri para tokoh sementara masyarakat umum tidak diikutkan seperti Pilkades pada umumnya.
Kata dia, di Kabawakole dilakukan pilades PAW itu karena Kades sebelumnya meninggal dunia sehingga perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan dua tahun lagi.
Tahapannya lanjut dia, sama seperti Pilkades pada umumnya dimulai dengan pendaftaran hingga pemilihan/pencoblosan, hanya saja anggaran Pilkades PAW melalui ADD. (*)