Panduanrakyat
Buton Tengah

Terobsesi Sering Nonton Video Porno, Remaja di Buteng Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) mengamankan MH (16 Tahun) seorang remaja Warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah kerena diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur terhadap Bunga (Nama Samaran) Seorang Pelajar Berusia 13 Tahun yang masih berstatus seorang pelajar.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan Kronologi kejadian berumula pada Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tepatnya dirumah korban.

Tersangka datang kerumah korban untuk mencari kakak dari korban, namun hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya.

Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada Korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada dirumah, kemudian saat itulah Tersangka langsung melakukan Aksi Bejatnya Kepada Pelaku.

“Pada Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 Sekitar Pukul 21.00 Wita Korban yang ditemani oleh Ibu Korban Kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan Kejadian Tersebut, Atas dasar Laporan Tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Langsung Bergerak Cepat Mengamankan MH (16 Tahun) untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan Hasil Interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah Tersangka Melakukan Aksi Tersebut karena Terobsesi Pelaku yang Sering Menonton Porno dari HP Miliknya dan HP milik Teman-temannya,” Jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Atas pembuatannya, MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. (*)