PANDUANRAKYAT, BAUBAU-Gara-gara dipicu api cemburu, EU (25) Warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau mengajak rekannya, LR bersama-sama menganiaya Muhammad Didi Arisandi Burhan (22) warga BTN Palem Beach, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Korban dianiaya dengan senjata tajam di sebuah kosan JI. Limbo Wolio, Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 00.30 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka robek dibahu kanan, betis sebelah kanan leher, lengan sebelah kiri dan kanan.
Kapalres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan tim Gabungan Polres Baubau di Jl. Poros Maligano, Desa Moolo, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada Jumat 23 September 2022 sekitar jam 14.15 Wita
“Telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana (TP) Penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam,” ujar kapolres saat konferensi pers di aula mapolres Baubau, Kamis (29/9/2022).
Kapolres menceritakan insiden itu berawal pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar jam 00.30 Wita, korban bersama temannya akan beristirahat di rumah kos yang berada sebuah rumah Kost JI. Limbo Wolio Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengetuk pintu, setelah teman korban membuka pintu, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menanyakan kepada teman korban “mana yang rebut disini?.
“Setelah itu mereka langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa parang kearah korban, setelah itu para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
“Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Murhum, Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku akan di ancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tandasnya. (*)

