Panduanrakyat
Buton

Terbukti Palsukan Pembukuan, Eks Direktur Operasional BPR Bahteramas Buton Divonis 3 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono/ Foto: Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, BUTON-Eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton periode Agustus 2016- 2018, inisial SYKT dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

SYKT dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 49 ayat 2 b, Undang-undang Perbankan.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis 7 Arpil 2022.

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono menjelaskan saat pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dakwaan ke dua dari penuntut umum.

“Berdasarkan amar putusan tersebut terdakwa di hukum untuk menjalankan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 Miliar dan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan di ganti dengan kurungan 6 bulan itu adalah inti dari putusan putusan majelis hakim dalam perkara tersebut,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Lanjut, ia menjelaskan putusan hakim sebenarnya lebih rendah dari awal tuntutan pidana. Dimana tuntutan awal, Eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan, tetapi majelis hakim memutuskan turun dari amar tuntutan di karenakan ada beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim walau dia terbukti secara sah bersama sesuai dengan pasal.

“Itu semua di Karena kan tidak ada ke untungan secara pribadi dalam hal uang masuk atau uang keluar dari BPR itu tetapi hanya sebatas pembukuan uang di Bank semata-mata hanya untuk menjaga kualitas kredit si debitur itu tampak lancar walau sudah pernah menunggak angsurannya karena di Bank jika kualitas kreditnya jelek maka dalam nilai tertentu dia nanti tidak bisa terealisasikan kredit lagi maka itulah yang di jaga yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, tersangka di dakwa atas dugaan dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen Bank, terkait pemberian kredit kepada 14 debitur, yang menyimpang dari ketentuan dengan plafon sebesar Rp 2.535.650.000,- tanpa ada pencairan kredit, hanya tercatat dalam system, dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya, guna menghindari penurunan kualitas kredit.

Peliput: Toni Armin Syah