Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Tahun 1447 H/2026 M

PANDUANRAKAYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton bersama Baznas dan Kementerian Agama Kabupaten Buton menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran zakat fitrah, Infak dan sedekah tahun 1447 H/2026 M.

Giat yang dipimpin Bupati Buton, Alvin Akawijaya ini berlangsung di aula, lantai II, Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Rabu (4/3/2026) siang.

Hadir dalam giat ini, Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, S.Pd., M.Si, perwakilan Kandepag Buton, Abdul Jaya. Ketua Baznas Buton, La Mbogo bersama kepala OPD dan para camat.

Dalam hasil rapat disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah sebanyak 3,5 liter baik beras maupun jagung yang dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kualitas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni.

Kategori beras kepala sebesar Rp 49 ribu perjiwa. Jumlah ini berdasarkan hasil pantaun harga beras kepala di pasar perliter sebesar Rp 14 ribu.

Jadi Rp 14 ribu dikali 3,5 liter beras kepala hasilnya masyarakat yang membayarkan zakat dengan kategori beras kepala yakni berjumlah Rp 49 ribu perjiwa.

Lalu, kategori beras biasa sebesar Rp 45.500 perjiwa. Ini didapatkan dari harga beras biasa dipasar Rp 13 ribu dikali 3,5 liter beras biasa hasilnya masyarakat yang membayarkan zakat dengan kategori beras biasa yakni berjumlah Rp 45.500 ribu perjiwa.

Berikutnya, kategori jagung sebenarnya Rp 35 ribu perjiwa. Ini didapatkan dari harga jagung perkilo sebesar Rp 10 ribu dikali 3,5 liter hasilnya masyarakat yang membayar zakat dengan kategori jagung sebesar Rp 35 ribu perjiwa.

Sementara itu, besaran Infaq ditetapkan sebesar Rp 10 ribu perjiwa.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra berharap pembagian zakat dan infaq harus mengedepankan profesionalitas sehingga masyarakat tidak ada yang komplen.

“Yang diharapkan hanya satu. Profesionalitas yang harus dicatat. Sehingga dilapangan masyarakat tidak komplen,” Harapnya (*)