PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buton, Murtaba Muru menjelaskan calon kepala desa yang baru saja lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam helatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021.
Namun syaratnya, bila menang pilkades harus memilih salah satunya, menjadi kepala desa atau P3K.
“Adapun ada calon yang lulus P3K mereka tetap ikut pemilihan karna tidak bisa lagi di gugurkan akan tetapi jika dia menang maka dia harus memilih sala satunya,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com diruang kerjanya, gedung C, lantai 4, Kompleks Perkantoram Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis (3/12/2021).
Lanjut, Murtaba menjelaskan tahapan pilkades sajauh ini telah sampai ke tahap pendistribusian kertas suara ke desa penyelenggara.
“Sampai saat ini sudah di lalui tahap demi tahap sisa besok persiapan pendistribusian kertas suara ke desa- desa yang melakasnakan pemilihan,” jelasnya.
Peliput: Toni Armin Syah