Panduanrakyat
Buton Selatan

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bandar Udara di Busel, Mantan Sekda La Siambo Ikut Diperiksa

PANDUANRAKYAT, KENDARI- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari kembali menggela sidang perkara dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, Jumat (22/3/2024).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Arya Putra Negara K., S.H., M.H, ⁠Hakim Anggota Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H dan Wahyu Bintoro, S.H ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tercatat sembilan orang saksi dimintai keterangannya. Mereka diantaranya, Drs. La Siambo, saat itu selaku Sekda Busel Tahun 2020. Aslia, S.T, saat itu selaku Pokja ULP Tahun 2020.

Nurul Mufida, S.PSi., M.Si , saat itu selaku PNS Busel. La Ode Idsyah Awaluddin Banioe, S.H saat itu selaku Sekdinhub Busel periode November 2020 sampai saat ini.

Drs. Meizat Amril Tamim, M.Si, saat itu selaku PNS Busel. Syamrisal Sariman, S.H, saat itu selaku Kabag Hukum Setda Busel.

Suparnan Samiun, S.Psi, saat itu selaku Pokja ULP Tahun 2020 Dalim, S.IP, saat itu selaku Pokja ULP Tahun 2020 dan La Uri, saat itu selaku Panitia Pemeriksa Barang pada Dishub Busel Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy RP SH MH, menjelaskan kehadiran para saksi diharapkan dapat lebih menerangkan, menguatkan pembuktian, mengungkapkan peran, serta modus perbuatan para terdakwa.

Adapaun terdakwa dalam kasus ini, masing-masing inisial LA mantan upati Busel. CHESH, Konsultan PT TJ.

AR (Pejabat Pembuat Komitmen). EOHS (Kadishub Busel kala itu) dan inisial A seorang Akademisi.

“Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa 2 April 2024, dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi,” Ujar dia dalam keterangannya yang diterima Panduanrakyat.com, Minggu (24/3/2024).

Diketahui, dugaan Korupsi Bandara Busel diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.

Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).

Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi, sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (Redaksi)