PANDUANRAKYAT, BUTON-Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Arusani akhirnya menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Buton pada Senin, (19/6/2023).
Arusani hadiri panggilan jaksa setelah mangkir dari panggilan pertama pada Jumat 15 Juni lalu.
Mantan Bupati itu, dipanggil jaksa guna keperluan keterangan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J. Orno, S.H.,M.H menjelaskan dalam pemeriksaan ini, mantan Bupati Buton Selatan, Arusani dinilai kooperatif.
“Kooperatif, ibarat begini, mungkin urusan itu beliau menyampaikan dengan surat balasan minta untuk dijadwalkan ulang. Kita jadwal, datang. Berarti kan kooperatif,” ujar dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).
Lanjut, Azer menjelaskan pemeriksaan saksi memang banyak membutuhkan keterangan. Sebab, pemeriksaan dugaan ini dimulai dari proses penganggaran.
“Karena ini kita memulai dari proses penganggaran maka banyak orang yang kita butuhkan keterangan. Jadi kita bedakan antara kita langsung ke kegiatannya dengan proses pengusulannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Tersangka ini kan kita ada tahapan. Jadi kita mengacu pada SOP. Bahwa setelah kita mendapati alat bukti, kemudian ada lagi yang namanya kita gelar perkara seperti pak Kajati sampaikan kemarin, nanti tahapan gelar perkara itu baru kita bisa menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab disitu dengan dukungan alat bukti tersebut,” tandasnya. (Gus)

