Panduanrakyat
Buton

KPU Serahkan Nama Calon PAW Hariasi Salad ke DPRD Buton

PANDUANRAKYAT, BUTON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton telah menyerahkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW), Hariasi Salad kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buton.

Penyerahan nama PAW itu, merupakan jawaban KPU Buton ke Pimpinan DPRD Kabupaten Buton terkait nama calon PAW hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu.

Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu yakni mantan Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad karena memundurkan diri dari partai Golkar dan pindah mencalonkan diri lewat partai PDI-Perjuangan.

Ketua KPU Buton, Burhan menjelaskan saat proses pengusulan calon pengganti antar waktu itu sebenarnya terdapat kekeliruan. Harusnya partai bersurat dan menyerahkan dokumen calon PAW ke DPRD, nanti DPRD lah yang menyerahkan surat dan dokumen itu ke KPU.

Namun, pada pengusulan calon PAW itu, DPD Partai Golkar langsung bersurat ke KPU. Dalam surat itu mengajukan peringkat suara empat terbanyak untuk menggantikan Hariasi Salad ke KPU. Usulan itu melompati perolehan suara ketiga terbanyak.

“Usul nomor 4 Lewat DPD. Tapi surat rekomendasi dari DPD itu tidak disampaikan ke DPR. Dia langsung sampaikan ke sini (KPU Buton). Itu keliru. Harusnya semua surat dokumennya itu, dia kirim ke DPR. DPR nanti bersurat ke sini. Dia kirim semua dokumen, ke sini, ” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).

Meski begitu, surat itu ditindak lanjuti oleh KPU Buton dengan langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Buton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peringkat suara empat partai Golkar, Hasan Adia ternyata tidak memenuhi syarat calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Buton.

Sebab, Hasan Adia melompati perolehan suara ketiga terbanyak. KPU Kemudian melakukan klarifikasi kepada peringkat suara sah calon nomor 3 (tiga) atas nama Suhardi.

Suhardi pun dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Buton.

Lalu, KPU mengusulkan Suhardi ke DPRD Buton pada Kamis (15/6/2023) lalu. Pengusulan itu berdasarkan Perlindungan terhadap perolehan suara terbanyak.

“Perlindungan terhadap perolehan suara terbanyak itu adalah prioritas kita. Kecuali proporsional pemilihan tertutup. Itu kewenangan partai,” jelasnya.

Lanjut, Burhan menjelaskan terhadap rekomendasi KPU itu, Hasan Adia pun melakukan protes pada Jumat (16/6/2023).

Burhan menjelaskan pengusulan Suhardi sudah sesuai regulasi. Meski pun Suhardi merupakan pegawai PDAM, akan tetapi ia masih memiliki hak sabagai Calon PAW. Apa lagi setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Suhardi telah habis masa jabatan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Selain itu, Suhardi masih tercatat sebagai anggota partai Golkar. Hal itu dibuktikan tidak pernah ada pencabutan KTA. Bahkan pada pilcaleg ini, Suhardi mencalonkan diri lagi lewat partai Golkar.

“Kerena yang nomor 3 itu pengurus BUMD. PDAM kan. Terhadap kasus begitu, regulasinya adalah yang akan dilompatkan itu harus di klarifikasi. Maka kita lakukan klarifikasi. Sudah kita klarifikasi, ya terlalu sulit itu kita memenuhi rekomendasinya DPD I Partai. Kita kembalikan ke regulasinya. Itu salah satu regulasinya bunyinya begini. Kalau calon PAW itu dia berasal dari unsur TNI-Polri ke Parpol, PAW-nya. karena KTA yang bersangkutan tidak di dicabut maka dia bisa diberi pilihan,” ujarnya.

“Sedangkan masih aktif saja, dia masih ada haknya sesuai regulasi. Di kasih pilih lah dia. Mundur dari PDAM atau mundur dari calon PAW. Di partai KTA tidak pernah di cabut. Malahan di masuk lagi caleg untuk partai Golkar 2024 di partai yang sama,” sambunya. (Gus)