PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan pembakaran dan pengerusakan rumah dan kendaraan bermotor di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Polisi menetapkan 13 tersangka usai memeriksa 21 saksi. Mereka akan dituntut dengan pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 170 pengrusakan.
“Sejauh ini baru 13 orang yang di tetapkan jadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan mungkin masih ada lagi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim saat di temui Panduanrakyat.com di Desa Lasalimu, Kamis (25/11/2021).
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kuat dugaan dalam kasus pembakaran dan pengerusakan tersebut dampak dari putusan sidang sengketa lahan yang berlangsung sekitar tujuh bulan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Peliput: Toni Armin Syah