Panduanrakyat
Buton Tengah

Remaja di Buton Tengah Ditangkap Polisi usai Setubuhi Rekan Wanitanya, Korban dan Pelaku di Bawah Umur

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan WDJ Seorang Remaja warga Kelurahan Watulea berusia 15 tahun yang saat ini masih duduk dibangku Kelas 1 SMA

WDJ (15 Tahun) diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial JL Seorang Remaja Putri berusia 15 Tahun yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP

Terduga pelaku WDJ (15 Tahun) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Desa Waliko Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa perlawanan, Senin (28/4/2025)

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang Remaja yang saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA berinisial WDJ berusia 15 tahun.

WDJ (15 Tahun) diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap rekan wanitanya berinisial JL (15 Tahun) yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Lebih lanjut, Kasi Humas IPTU Thamrin menjelaskan peristiwa ini terbongkar bermula Orang tua JL (15) yang khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam.

Saat kekhawatiran itu muncul, ibu korban diberi tahu warga bahwa anaknya JL (15) diantar pulang seorang laki-laki tidak dikenal yang kemudian ditahan oleh warga dan meminta terduga pelaku WDJ (15) untuk memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal tersebut.

“Orang Tua Terduga Pelaku WDJ (15) kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah tersebut dengan Orang tua JL (15) namun karena tidak ada kejelasan dari orang tua WDJ, Orang tua JL (15) kemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Buton Tengah dan saat diinterogasi betapa sangat terkejutnya orang tua JL (15) saat anaknya JL (15) mengakui pada malam kejadian tersebut saat dirinya tidak pulang ke rumah dia telah setubuhi oleh terduga pelaku WDJ (15),” Jelasnya di dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2025).

Orang tua korban JL (15) yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut dan dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan.

“Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya WDJ dijerat dengan Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara” Tandasnya (*)