PANDUANRAKYAT, BUTON- Petugas Polsek Sampuabalo, Polres Buton gelar razia cipta kondisi di wilayah hukumnya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Adapun sasaran cipta kondisi tersebut yaitu minuman keras (miras), narkoba, senjata api, judi, bahan peledak, senjata tajam, dan kejahatan jalanan.
Dalam razia itu, polisi mengamankan barang bukti 60 liter arak dan 3 dus miras. Barang bukti ini diamankan dari sejumlah warung.
“Pada pukul 21.30 WITA bertempat di jalan Poros Lasalimu Desa Kombewaha, Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton melaksanakan razia dengan sasaran melakukan pemerikasaan terhadap beberapa warung-warung masyarakat yang disinyalir menjual miras,” ujar Kapolsek Sampuabalo, Iptu Herman Mota, SH.
lanjut, ia menjelaskan saat ini barang bukti tersebut telah tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Sampuabalo untuk proses lanjutan.
“Arak 3 gen volume 60 liter, 3 dos minuman botol, dan 1 dos minuman yang berisikan 11 botol. Kemudian ditemukan mininuman tradisional jenis arak 1 gen dengan volume 20 liter,” tandasnya. (Adm)