PANDUANRAKYAT, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton tanggal 24 Februari 2024.
Satu TPS ini hanya mengulang pemungutan suara untuk pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk DPR Kabupaten tidak dilakukan PSU.
Dalam artian tak berlaku untuk DPRD Kabupaten.
“Untuk Desa Waondo Wolio minus kabupaten,” Ujar dia Ketua KPU Buton, Rahmatia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Minggu (18/2/2024).
Lanjut, ia menjelaskan sejauh ini rekomendasi PSU hanya di TPS 1 Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. “Sampai pagi ini belum ada,” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, memutuskan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 untuk TPS 1 di Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) itu diputuskan setelah ada temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat pencoblosan 14 Februari lalu.
Setelah dilakukan rapat pleno dan peninjauan lokasi, KPU Buton memutuskan akan melakukan pemungutan ulang 24 Februari 2024.
“Setelah pleno kami ke lapangan untuk mencari informasi dan barang bukti terhadap rekomendasi bawaslu dan memang desa Waondowolio akan kami laksanakan PSU tanggal 24 Februari,” Jelas dia Minggu (18/2/2024)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang direkomendasikan untuk PSU kepada KPU untuk ditindaklanjuti adalah TPS 1 di Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
“Kami merekomendasikan ke KPU kemudian KPU melakukan kajian untuk di tindak lanjuti,” Ujar Ketua Bawaslu Buton, Maman SH saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Sabtu (17/2/2024).
Ketua menjelaskan PSU ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan. Dimana ditemukan pemilih yang tidak memiliki KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan tidak memiliki KTPe sesuai alamat tempat dia memilih,” Tandanya. (Gus)