PANDUANRAKYAT, WAKATOBI- Polsek Tomia Timur, Polres Wakatobi telah meminta keterangan korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Bahari, Kabupaten Wakatobi.
Hj Wa Ode St Nur Haila menjalani pemeriksaan di Polsek Tomia Timur pada Rabu 29 Januari 2025 .
Korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari empat jam oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul. Selanjutnya pihak Polsek Tomia Timur akan mengabari melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP,” Ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul dengan singkat.
Dalam BAP, Wa Ode Sitti Nur Haila didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Jayadin La Ode SH MH, dari Kantor Advokat JLO & Partners. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini mengatakan, penyidik menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Hj Haila dianiaya di rumahnya. Akibatnya, korban mengalami delapan bekas cakaran di wajahnya.
Pantauan media ini, pihak Polsek Tomia Timur sudah memeriksa korban dan satu orang saksi inisial BL. Masih ada sejumlah saksi lain inisial AN, MN, dan NRD.
Informasi yang dihimpun, sejumlah orang dari arah pelabuhan Usuku pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita, mendengar suara gaduh dari arah rumah Alm H Yamin. Dan tidak lama kemudian, terduga pelaku, Wa Masimuda terlihat keluar dari area rumah Alm H Yamin dan pulang.
“Suaranya dia maki-maki besar sekali, bahkan masih kedengaran meskipun sudah di pendakian,” kata seorang wanita yang menolak namanya dipublikasi, inisial M. (Adm)

