PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dua orang pengedar ditangkap dengan barang bukti saset yang diduga sabu-sabu. Keduanya masing-masing, SI Alias IY (26), alamat BTN Medibrata, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dan AR (33) Tukang Batu, alamat Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Wakapolres, Kompol Bahtiar menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda.
SI Alias IY (26) diamankan di Jalan Anoa Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar jam 22.20 WITA.
Dimana, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama temannya sementara mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan pengembangan kemudian mendatangi tempat pelaku berada di Kelurahan Waruruma dan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kemudian berhasil ditemukan alat hisap Shabu yaitu penutup botol warna hijau tertancap dua batang pipet dan pirex kaca serta korek api milik pelaku,” ujar dia saat konferensi pers di gedung kemitraan Polres Baubau, Senin (21/2/2022).
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa ia menyimpan sisa sabhu sebanyak 51 (lima puluh satu) paket di rumahnya BTN Medibrata, Kota Baubau selanjutnya pelaku di bawah kerumahnya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan beberapa barang Bukti dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut, ia menjelaskan 51 paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu itu dengan berat bruto 19,53 gram bersama pembungkusnya.
Selang dua hari, Polisi kembali mengamankan tersangka pelaku pengedar narkoba dengan inisial AR (33) Tukang Batu Jalan H. Agus Salim Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Ia diamankan di Kelurahan Liabuku, Kecamaran Bungi, Kota Baubau, pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 19.35 WITA.
Lebih lanjut, Perwira satu melati dipundaknya itu menceritakan pada saat itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli dari arah Baubau menuju Kecamatan Bungi.
Di jalan di Kelurahan Liabuku, polisi tiba-tiba bertemu dan berpapasan dengan pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor.
Tersangka saat itu dicurigai membawah, menguasai paket narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian polisi langsung melakukan pencegatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kantong plastik putih yang sementara dipegang dan berusaha dibuang sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Namun terpantau oleh personil dan diambil kembali dan dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui berisi sabun LUX wama Ungu di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkusan sancet plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dilakukan interogasi ditempat,” jelasnya.
“Kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah baru diambil di jembatan karena sebelumnya disuruh oleh temannya bernama Llk. HR yang sementara berada didalam lapas menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara narkotika jenis Shabu, kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawah di kantor Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut ia menjelaskan dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,93 gram.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan tersangka AR merupakan residivis dan baru keluar sekitar tujuh bulan lalu. Dalam pengemangannya, tersangka mangaku mendapat perintah dari HR untuk mengambil dan mengedarkan sabu-sabu
“Bahwa pelaku disuruh mengambil paket narkotika Sabu-sabu untuk diedarkan dan pelaku baru sekitar 7 bulan keluar dari Lapas baubau setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan masih berstatus bebas bersyarat,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan para pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Peliput: Toni Armin Syah.