PANDUANRAKYAT, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton di salah satu rumah makan di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/7/2024) sore.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Buton Rahmatia, SKM menyatakan bahwa kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Syaraswati Samiun – Drs. H Rasyid Mangura, MH memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi faktual.
Ia menjelaskan dari syarat dukungan 7.910 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersyaratkan oleh KPU, bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura telah melebihi yaitu 8.612 dukungan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Buton.
“Kalau SYARA (Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura – red) sudah dinyatakan lolos karena dia sudah memenuhi syarat 10 persen dari DPT. Tiketnya sudah ada,” kata Rahmatia kepada awak media usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton di salah satu rumah makan di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/7/2024) sore.
“Kalau mereka sudah memenuhi syarat kan ada ini perbaikan kedua, mereka boleh lanjut boleh tidak karena syarat dukungan mereka sudah memenuhi, melebihi 10 persen dari jumlah DPT kita,” jelasnya.
Ditanya, apakah bapaslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan seperti SYARA, akan bersamaan pendaftarannya dengan Parpol?
“Kita menunggu lagi Juknis untuk pasangan calon independen ini apakah dia terjadwal bersamaan dengan partai politik, partai politik itu kan dia tanggal 27 sampai tanggal 29 (Agustus 2024-red) kalau nda salah,” sebutnya.
Rahmatia menjelaskan, semua pasangan calon baik itu independen maupun dari Parpol tetap melakukan pendaftaran ke KPU setelah diverifikasi.
“Mereka harus mendaftar, sekarang kan baru syarat dukungan yang mereka (SYARA -red) penuhi, misalnya kalau lewat partai semua persyaratan yang disyaratkan undang-undang mereka penuhi, ketika di penuhi itulah yang dibawah di KPU, KPU melakukan lagi verifikasi. Begitu juga dengan independen ini, kita lakukan verifikasi administrasi lakukan verifikasi faktual, verifikasi faktualnya ini dia memenuhi syarat untuk menjadi calon, nah ini tinggal menunggu regulasi terbaru lagi,” jelasnya.
Sementara itu, bapaslon perseorangan Ir. Rahman – Irman La Raliy, S.Pd dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU karena syarat dukungan bapaslon tersebut hanya mencapai 3.090 dukungan sehingga harus mengikuti verifikasi kedua.
“Ternyata ada ruang yang diberikan oleh undangan-undang yaitu tanggal 13 sampai 17 itu perbaikan kedua, harapan kita untuk pasangan yang satunya yang pasangan AMAN ini bisa memanfaatkan 4 hari ini untuk bisa mencukupi 10 persen dari DPT,” katanya.
Jika, tambah Rahmatia, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang oleh bapaslon AMAN tidak dapat memenuhi syarat dukungan maka secara otomatis dinyatakan gugur.
“Berarti dia (AMAN-red) sudah berhenti secara otomatis karena disyarat undang- undang itu untuk syarat dukungan independen adalah 10 persen dari DPT,”
tutupnya.
Sementara itu, bakal calon Bupati Buton, Syaraswati Samiun mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang telah memberikan dukungannya kepada “SYARA” sehingga bisa mendapatkan “tiket” untuk mendaftar di KPU pada Pilkada Buton 2024.
“Alhamdulillah terimakasih kami ucapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang telah memberikan dukungannya kepada kami, sehingga kami memiliki tiket atau pintu untuk mendaftar di KPU Kabupaten Buton,” ucapnya usai kegiatan tersebut. (*)