Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pemkab Buton Mulai Musrenbang Kecamatan, Ini Jadwalnya

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi memulai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, kegiatan ini berlangsung mulai Senin (3/2/2025) hingga Kamis (14/2/2025).

Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan usulan dan aspirasi. 

Dalam forum ini, berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perwakilan masyarakat, akan membahas prioritas pembangunan yang dibutuhkan di setiap wilayah.

Agenda Musrenbang tahun ini akan dilaksanakan di 7 kecamatan, pembukaan berlangsung pada Senin (3/2/2025) di Kecamatan Pasarwajo. 

Di kecamatan Pasarwajo, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton, Drs. Awaludin mewakili Pj Bupati Buton, La Haruna SP. M.Si. Hadir, camat Pasarwajo, Amiruddin dan sejumlah kepala OPD.

Musrenbang di Kecamatan Pasarwajo masyarakat membahas masalah persampahan dan jalan lingkungan.

Keesokan harinya, Selasa (4/2/2025) Musrenbang digelar di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Selanjutnya, pada Senin (10/2/2025) Musrenbang berlangsung di Kecamatan Kapontori.

Lalu, pada Selasa (11/2/2025) Musrenbang berlangsung di Kecamatan Kapontori.

Besoknya, Rabu (12/2/2025) Musrenbang berlangsung di Kecamatan Siotapina.

Kemudian, pada Kamis (13/2/2025) Musrenbang berlangsung di Kecamatan Wolowa.

Terakhir pada Jumat (14/2/2025) Musrenbang ditutup di Kecamatan Wabula.

Dalam pemberitahuannya,Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si, menjelaskan dengan memperhatikan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, menyatakan bahwa tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan penyusunan rencana tahunan daerah dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi, sampai tingkat nasional

Sehubungan hal tersebut kata dia dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2026, maka akan dilaksanakan Musrenbang pada tingkat Kecamatan.

Untuk itu disampaikan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk mengikuti kegiatan Musrenbang Kecamatan tersebut, dengan mempersiapkan Rancangan Rencana Kerja Tahun 2026 sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan (jadwal terlampir).

“Diharapkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dapat merekap kegiatan fisik dan non fisik yang akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan pada Tahun Anggaran 2025, dan bahan usulan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan telah diinput oleh Kepala Desa/Lurah melalui Aplikasi SIPD RI berdasarkan hasil Musrenbang masing-masing Desa/Kelurahan,” Tandasnya. (*)