Panduanrakyat
Advertorial

Pemkab Buton Gelar Konsultasi Publik RDTR Kaji Lingkungan hidup Strategis Kecamatan Lasalimu

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Kegiatan Konsultasi Publik 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton di Zenit Hotel, Kota Baubau, Kamis 14 September 2023.

Penjabat Bupati Buton, Drs La Ode Mustari, M.Si melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buton, Drs. La Ode Muhidin Mahmud membuka kegiatan itu.

Dalam kesempatan itu, Muhidin menjelaskan pelaksanaan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan sebelum perumusan rancangan akhir dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS)  Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

“Kegiatan konsultasi publik 1 rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) saat ini adalah rangkaian lanjutan kegiatan penandatanganan pakta integritas kegiatan bantuan teknis pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui anggaran pendapatan dan belanja tambahan bagian anggaran bendahara umum negara ( APBT BA BUN) tahun 2023 pada bulan Agustus lalu.  Selain itu telah di adakan FGD pertama tentang penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan RDTR kecamatan Lasalimu Selatan,” Ujarnya.

“Buton adalah salah satu daerah yang menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat karena memiliki banyak potensi diantaranya kelautan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata serta aspal alam terbesar di dunia,” ungkap Asisten III.

Lebih lanjut dikatakan ketersediaan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) sangat bermanfaat untuk mendukung kepastian investasi dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Buton dan akan sangat membantu percepatan perizinan dengan tersedianya dokumen RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem online single submission (OSS) .

Asisten III berharap pada acara konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku  kepentingan dalam rangka penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Sementara itu, Reny Windyawati, S.T., M.Sc. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II tampil sebagai pembicara.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat atau kedudukan wilayah yang berdimensi luas, dengan isi/ komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan.

Secara umum, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam  mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NasionalRTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR PulauRTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten dan Kota.

RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.

RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/ kota. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.

 “Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang daerah wilayah II, Kepala OPD lingkup terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Peserta lainnya. (*)